Beranda hukum Jahidin Soroti 11 Bangunan Ilegal di Lahan Pemprov Kaltim

Jahidin Soroti 11 Bangunan Ilegal di Lahan Pemprov Kaltim

0
Anggota Komisi III DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jahidin
Anggota Komisi III DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jahidin

Loading

Samarinda – Dugaan penguasaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara ilegal kembali mencuat di gedung parlemen. Anggota Komisi III DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jahidin, melontarkan kritik keras terhadap keberadaan 14 bangunan di lahan Pemprov Kaltim di Jalan Angklung, RT 34, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda Ulu.

Dalam Rapat Paripurna ke-18 pada Kamis (12/6/2025) yang lalu, Jahidin menyebut hanya tiga dari 14 bangunan yang masih bisa dimaklumi karena memiliki fungsi pelayanan masyarakat, yakni Kantor Kelurahan Dadi Mulya, sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan sekretariat Persatuan Haji Indonesia. Namun 11 bangunan lainnya, termasuk beberapa yang berfungsi sebagai kafe, dinilai berdiri tanpa izin.

“Dulu itu tanah kosong. Sejak lima tahun terakhir bangunan mulai muncul. Kawasan ini cukup strategis, harga satu kapling 15-25 meter bisa Rp1,5-2 miliar,” ungkap Jahidin dalam forum tersebut.

Ia menambahkan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, kepemilikan aset publik secara ilegal dapat diwariskan dan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan aset daerah.

Jahidin kemudian mengusulkan agar DPRD segera memerintahkan Komisi II, yang membidangi keuangan dan aset, untuk menggelar rapat gabungan bersama Komisi I dan Komisi III. Rapat itu nantinya akan melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna menyelidiki status dan proses pembangunan bangunan tersebut.

“Kita perlu tahu siapa yang menyewakan atau membeli, serta mekanisme perizinannya. Transaksi ilegal sulit muncul tanpa melibatkan pihak berwenang,” tegas Jahidin.

Ia juga menyatakan bahwa Kepala BPKAD yang baru dilantik pada 2024 mungkin belum mengetahui secara menyeluruh persoalan ini, namun kini saatnya mengungkap sejarah dan keabsahan kepemilikan lahan.

“Mari undang pemilik bangunan dan gali dari mana asal kepemilikannya,” tambahnya.

Menurut Jahidin, penuntasan kasus ini sangat penting agar aset milik rakyat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia juga mengingatkan bahwa bangunan ilegal tersebut bisa menghambat kebutuhan ruang bagi kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih kekurangan fasilitas representatif.

“Ini soal keadilan dan kepatuhan terhadap hukum. Kita harus pastikan aset milik rakyat tidak dikuasai oleh yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (ADV).