![]()
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengesahkan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) dalam Rapat Paripurna ke-20 yang digelar pada Senin, 23 Juni 2025 di Gedung Utama DPRD Kaltim. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat reformasi kelembagaan dan menjaga integritas, etika, serta profesionalitas para legislator.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan akhir Badan Kehormatan serta pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, bersama unsur pimpinan dan anggota dewan lainnya, menandai legitimasi penuh atas proses pengesahan.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, memaparkan bahwa peraturan ini mengacu pada kerangka hukum nasional, yakni UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12 Tahun 2018, serta Peraturan DPRD Kaltim No. I Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
“Prinsip-prinsip dasar lembaga legislatif seperti kejujuran, integritas, tanggung jawab, keteladanan, dan penghormatan terhadap hukum menjadi landasan utama dokumen ini,” ujar Subandi dalam laporannya.
Dalam penyusunan finalnya, pasal-pasal dalam kode etik mengalami perbaikan signifikan, baik dari segi substansi maupun struktur. Larangan-larangan yang sebelumnya bersifat ambigu kini dirumuskan secara lebih tegas. Sanksi moral dan administratif dijelaskan secara rinci, sementara mekanisme penanganan pengaduan masyarakat dipertegas dengan tenggat waktu serta prosedur yang terukur.
“Kami memperkuat mekanisme penyelidikan internal, tanpa mengabaikan hak anggota DPRD untuk membela diri. Mekanisme klarifikasi kami gabungkan agar proses menjadi lebih efisien,” lanjut Subandi.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, BK juga menyertakan ruang media dan dokumentasi dalam prosedur pemeriksaan. Menurutnya, ini menjadi bagian dari tanggung jawab publik DPRD kepada masyarakat.
Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati, menyatakan kesiapan dokumen untuk segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur guna diterbitkan dalam Lembaran Daerah.
“Anggaran pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan,” terang Norhayati.
Ia juga menambahkan bahwa jika terdapat kekeliruan administratif atau substansi dalam pelaksanaan ke depan, koreksi akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Penetapan peraturan ini dilakukan melalui penandatanganan resmi oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Tembusan keputusan akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri RI, Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, serta pihak-pihak terkait lainnya sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Dengan ditetapkannya peraturan ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah lembaga legislatif dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi wakil rakyat. (ADV).






