![]()
SUARAKUTIM.COM, SANGATTA — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur, Faizal Rachman, mengungkapkan adanya laporan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kawasan Hutan (PKH) telah mengamankan sejumlah lahan plasma masyarakat yang ternyata berada di kawasan hutan.
Menurut Faizal, temuan tersebut diduga kuat dari akibat perusahaan membangun plasma di lokasi yang tidak sesuai aturan.
“Saya dapat laporan bahwa lahan plasma yang disita Satgas PKH itu ternyata dibangun perusahaan di kawasan hutan,” kata Faizal.
Lanjutnya, lahan tersebut seharusnya dibangun dari lahan inti perusahaan, bukan memanfaatkan kawasan hutan.
Akibatnya, ujar Faizal masyarakat akhirnya kehilangan hak atas plasma yang menjadi kewajiban perusahaan untuk diberikan.
“Kerugiannya jelas, lahan plasma masyarakat akhirnya jadi hilang. Perusahaan harus mengganti itu,” tegas Faizal.
Dikatakan Faizal, dirinya meminta pemerintah daerah untuk bisa segera menindaklanjuti temuan tersebut dan berkoordinasi dengan Satgas PKH.
Penanganan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada penyitaan lahan, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat mendapat kembali haknya.
Menurut Faizal, aturan terbaru Kementerian ATR/BPN memperkuat kewajiban perusahaan dalam penyediaan plasma sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menghindarinya.
“Saya minta ini dipastikan, jangan sampai masyarakat jadi korban kelalaian perusahaan,” ujarnya.
Pansus juga mendorong pemerintah untuk mengecek seluruh pola plasma yang sudah berjalan agar tidak ada lagi lahan yang ditempatkan di kawasan abu-abu.(Red-SK/ADV).







