![]()
SANGATTA – Sebanyak 30 pelaku UMKM di Kutai Timur yang menjadi mitra Lembaga Pengembangan Bisnis (LBP) Pama Banua Etam (PABANET), selama dua hari (27-28 Juli 2026), mengikuti pelatihan penyusunan perizinan berusaha berbasis resiko (OSS-RBA) dan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur.
LPB Pama Banua Etam yang merupakan bentukan PT. Pamapersada Nusantara bekerjasama dengan Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA), melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah operasional PAMA Kabupaten Kutai Timur.
Koordinator LPB Pama Banua Etam, Hendra yang diwakili Chana Rais Pri Anggoro menyebutkan dalam rangka meningkatkan pembinaan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mitra LPB PABANET sektor Home Industri, Peternakan, Perikanan dan Pertanian, pihaknya menggelar kegiatan pembinaan berupa pelatihan penyusunan perizinan berbasis resiko (OSS-RBA) dan pembuatan NIB, dengan menggandeng DPMPTSP Kutim.
“Kami berharap kerjasama ini bisa terus berlanjut di tahun-tahun kedepannya dengan dukungan tim perizinan DPMPTSP Kutim untuk memberikan pelayanan UMKM binaan kami,” ucap Chana Rais dalam sesi acara pembukaan kegiatan pelatihan di ruang pertemuan MPP DPMPTSP Kutim, Senin (27/7/2026).
Departemen Head Corporate Social Responsibility (CRS) PT Pamapersada Nusantara site Kutim, Agung Dwi Ananto Jati dalam sambutannya saat berkesempatan menghadiri pembukaan pelatihan, menyebutkan dalam pembinaan terhadap pelaku UMKM yang dilakukan Pamapersada Nusantara melalui program CSR yang saat ini dilakukan oleh LPB PABANET, kerap menjadi kendala terbesar adalah perizinan dari UMKM. Sehingga terobosan yang diambil dengan menggandeng DPMPTSP Kutim sudah sangat tepat.
“Karena kami (Pama, red) dalam melakukan pembinaan terhadap pelaku UMKM, tidak hanya sekedar melakukan pelatihan dan pembinaan, namun juga bagaimana produk yang telah dihasilkan bisa dipasarkan. Namun yang kerap menjadi kendala di lapangan adalah terkait kelengkapan berkas perizinan usaha dari pelaku UMKM tersebut, baik berupa OSS-RBA dan NIB yang menjadi prasyarat utama dalam pemasaran,” jelas Agung.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kutim Akhmad Tarmiji mewakili Kepala DPMPTSP Kutim yang berhalangan hadir, memberikan apresiasi tinggi terhadap PT. Pamapersada Nusantara site Kutim dan LPB Pama Banua Etam yang telah memfasilitasi para pelaku UMKM dalam pengurusan perizinan berusaha, baik itu OSS-RBA dan penerbitan NIB, dengan menggandeng DPMPTSP Kutim.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Pamapersada Nusantara dan LPB Pama Banua Etam yang telah melaksanakan pelatihan ini dengan bekerjasama dengan DPMPTSP Kutim. Karena banyak pelaku usaha yang belum mengetahui pentingnya kepemilikan nomor induk berusaha atau NIB,” ucap Tarmiji sebelum membuka secara resmi kegiatan pelatihan.
Lanjut Tarmiji, keberadaan NIB layaknya KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi pelaku usaha. Jika tidak memiliki NIB, maka aktifitas usaha yang dilakukan dianggap ilegal atau tidak sah. Karena itu, dirinya berharap pelatihan yang diikuti oleh pelaku UMKM selama dua hari ini benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku usaha dan bisa menularkan pengetahuannya kepada pelaku usaha lainnya yang belum memiliki NIB.
“Pentingnya NIB bagi setiap pengusaha karena merupakan bukti kepastian hukum atas usaha yang sedang dijalankan. Selain itu, dengan memiliki NIB akan mempermudah akses permodalan serta perbankan, dan juga membuka peluang kemitraan dalam pemasaran produk. Sehingga NIB ini layaknya KTP bagi setiap pelaku usaha,” tegas Tarmiji.
Dalam pelatihan yang digelar selama dua hari tersebut, pelaku UMKM akan mendapatkan pembekalan berupa materi penyusunan OSS-RBA dan pembuatan NIB, serta praktik langsung di bawah pendampingan tim perizinan DPMPTSP Kutim.(Red-SK/*)








