![]()
KUTAI TIMUR – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyerahkan sebanyak 119 Sertifikat Hak Merek kepada para pelaku UMKM di Kutai Timur. Kegiatan ini sekaligus dirangkai dengan penyerahan sertifikat Hak Cipta atas karya inovasi pelayanan publik dan karya budaya daerah, serta penghargaan kepada para pemenang Lomba Inovasi Daerah SANGA BELIDA Tahun 2026, bertempat di ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur, Selasa (1/9/2026).
Tampak hadir langsung dalam kegiatan ini Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, Kepala BRIDA Kutim Yuliansyah, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim, perwakilan Kanwil Hukum RI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), perwakilan perusahaan, unsur akademisi serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) penerima sertifikat merek.
Kepala Badan Riset dan Inonasi Daerah (BRIDA) Kutai Timur, Yuliansyah dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi kepada pelaku UMKM, inovator, dan seluruh OPD yang telah berpartisipasi aktif, serta kepada seluruh tim Sentra KI dan BRIDA Kutai Timur.
”Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pelaku UMKM, inovator, dan seluruh OPD yang telah berpartisipasi aktif, serta kepada seluruh tim Sentra KI dan BRIDA yang telah bekerja keras mendampingi proses ini dari awal hingga akhir.” sebutnya.
Dikatakan Yuli, sejak terbentuk pada tahun 2023, Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Kabupaten Kutai Timur yang menjadi wadah pendampingan dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kutai Timur, mencatat tingginya animo masyarakat dan pelaku usaha Kutim dalam mendaftarkan Hak Merek usaha.
”Sejak dibentuk tahun 2023, pertumbuhan jumlah pendaftaran Hak Merek menunjukkan tren yang sangat menggembirakan. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 60 merek berhasil terdaftar melalui pendampingan Sentra KI,” ucap Yuliansyah.
Antusias masyarakat Kutai Timur dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Merek, terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini terlihat dari lonjakan signifikan menjadi 125 merek pada tahun 2026, atau meningkat lebih dari dua kali lipat hanya dalam kurun waktu satu tahun.
”Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa kesadaran pelaku UMKM Kutai Timur terhadap pentingnya perlindungan hukum atas merek dagang mereka semakin tumbuh, seiring dengan semakin masifnya sosialisasi dan kemudahan layanan yang diberikan oleh Sentra KI,” ungkapnya.(Adv/*/SK)









