![]()
KUTAI TIMUR – Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2026 ini telah memproses sebanyak 128 Hak Kekayaan Intelektual yang diajukan oleh masyarakat Kutai Timur. Hal ini disampaikan Kepala BRIDA Kutai Timur, Yuliansyah dalam acara penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dirangkai dengan penganugerahan pemenang lomba inovasi Sanga Belida Tahun 2026, bertempat di ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur, Selasa (1/9/2026).
Di hadapan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim, perwakilan Kanwil Hukum RI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), perwakilan perusahaan, unsur akademisi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) penerima sertifikat merek, Yuliansyah menyebutkan jika lebih dari seratus pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh masyarakat Kutai Timur, telah diproses oleh Sentra KI Brida Kutim di tahun ini.
”Dapat kami laporkan, khusus untuk tahun berjalan 2026 ini, kami telah mendaftarkan sebanyak 43 merek Kekayaan Intelektual. Ada sebanyak 35 merek dalam proses menyusul, menunggu surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Koperasi dan UKM (Diskop), dan 50 merek lainnya sedang dalam tahap skrining internal Sentra KI sebelum diajukan lebih lanjut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),” sebut Yuliansyah.
Dengan demikian, lanjut Yuliansyah, total pendaftaran merek yang tengah ditangani pada tahun 2026 ini mencapai lebih dari 100 merek tambahan, di luar 119 sertifikat Hak Merek yang telah rampung dan akan diserahkan kepada pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI), baik dari UMKM maupun perangkat daerah.
”Kami optimis, dengan progres ini, target pertumbuhan jumlah kekayaan intelektual terdaftar di Kabupaten Kutai Timur akan terus meningkat pada tahun-tahun mendatang,” ucapnya.
Diketahui, sejak terbentuk pada tahun 2023, Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Kabupaten Kutai Timur yang menjadi wadah pendampingan dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kutai Timur, mencatat tingginya animo masyarakat dan pelaku usaha Kutim dalam mendaftarkan Hak Merek usaha.
”Sejak dibentuk tahun 2023, pertumbuhan jumlah pendaftaran Hak Merek menunjukkan tren yang sangat menggembirakan. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 60 merek berhasil terdaftar melalui pendampingan Sentra KI,” ucap Yuliansyah.
Lanjut Yuli, animo masyarakat terus mengalami peningkatan di tahun berikutnya. Tercatat dari lonjakan melonjak signifikan menjadi 125 merek pada tahun 2026, atau meningkat lebih dari dua kali lipat hanya dalam kurun waktu satu tahun.
”Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa kesadaran pelaku UMKM Kutai Timur terhadap pentingnya perlindungan hukum atas merek dagang mereka semakin tumbuh, seiring dengan semakin masifnya sosialisasi dan kemudahan layanan yang diberikan oleh Sentra KI,” sebutnya.(Adv/*/SK)








