SANGATTA,Suara Kutim.com (4/8)
Bendera Merah Putih , Bahasa Indonesia dan Garuda Pancasila serta Lagu Indonesia Raya merupakan identitas Bangsa Indonesia yang memerdekan diri dari penjajah pada 17 Agustus 1945.
Simbol-simbol negara yang ada dibuat dan dirumuskan dengan seksama bahkan diperjuangkan dengan segala kekuatan termasuk mengorbankan jiwa raga, harus dipertahankan dan terus menerus dilestarikan dari generai ke generasi sehingga keutuhan Indonesia tetap terjaga dan disegani bangsa lain.
“Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila dan Indonesia Raya merupakan pemersatu bangsa , indentitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Asisten Kesra Setkab Kutim Mugeni saat membuka Sosialisasi UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Sosialisasi yang digelar Badan Kesbangpol Kutim, diakui Mugeni yang mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, digelar saat Bangsa Indonesia akan merayakan hari kemerdekaan ke 70. “Sosialisasi ini tepat waktunya, karena masih banya warga negara Indonesia terutama di perkotaan termasuk di Sangatta yang enggan memasang bendera Merah Putih sebagai penghormatan dan penghargaan serta menyemarakan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Mugeni.
Ditegaskannya, bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Bangsa Republik Indonesia.
Diungkapkan, perlahan-lahan pemahaman dan kecintaan sebagian anak bangsa kepada simbol-simbol negara dalam era globalisasi dan reformasi saat bergeser bahkan lebih cendrung mencintai lambang dan produk negara lain. “Setelah mengikuti sosialisasi UU No 24 Tahun 2009 kita wajib mengimplementasikan apa yang sudah kita lakukan selama ini, apakah sudah benar dan jika salah mari kita evaluasi dan koreksi untuk perbaikan kedepannya. Karena itu saya menilai Sosialisasi UU No 24 Tahun 2009 ini tepat dilaksanakan terlebih-lebih menyongsong Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 70 pada 17 Agustus 2015 mendatang,” imbuhnya.
Sosialisasi UU No 24 Tahun 2009 diakui Sekretaris Kesbangpol Kaltim Roni Afriani– yang kali pertama diselenggarakan Kesbangpol se Kaltim. Kesbangpol Kutim, dengan moderator Bakri Hadi dari KNPI Kutim, selain menghadirkan Roni sebagai nara sumber juga Alim Salamah – staf pengajar pada FKIP Unmul Samarinda. “Sosialisasi UU No 24 Tahun 2009 diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti lambing-lambang negara sehingga bisa diimplementasikan setiap denuy kehidupan, kondisi kita berbeda dengan keadaan masyarakat Malaysia yang begitu setia dan taat dalam penggunaan lambang negaranya termasuk bendera kebangsaan,” kata Syafranudin sebagai Ketua Panitia Penyelenggara.(SK-02/SK-03/SK-11)