Salah satu tambang batubara di Kutim |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Pemerintah pusat belummenyerahkan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (P3) kepada pemerintah daerah. Ini tiada lain, karena penerimaan dari P3 potensial bahkan melampaui PAD sejumlah provinsi.
Berbeda sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) yang minim dan memerlukan kerja ekstra bagi jajaran Dispenda, dengan mudah diserahkan pemerintah pusat. “Belum diserahkannya PBB sektor P3 ini dikarenakan kendala yangt prinsip dan politis,” terang Kabid KEP Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltim Mamik Eko Soessanto kepada wartawan saat menghadiri launching dan penyerahan PBB sektor P2 dari Pemerintah Pusat kepada Pemkab Kutim, belum lama ini.
Mamik menjelaskan pemerintah pusat belum bisa menyerahkan pengelolaan PBB sektor P3 kepada Pemerintah Daerah dikarenakan beberapa faktor antaranya sektor P3 biasanya berada pada lintas wilayah atau beda daerah seperti lokasi perkebunan atau pertambangan yang berada di antara dua bahkan tiga Kabupaten atau kota. “Beda dengan sektor P2 tidak ada yang lintas wilayah, dengan kondisi yang lintas wilayah tersebut sehingga memerlukan berbagai kebijakan dan kewenangan politis, karenanya untuk sementara pemerintah pusat belum bisa melepas atau menyerahkan pengelolaan PBB sektor P3 ini kepada masing-masing Pemda,”terangnya.
Ia membantah, belum diserahkannya P3 karena perebutan royalti antara daerah dan pusat karena jika melihat dari ketentuan dan hitung-hitungan baku yang ada maka diketahui jika PBB sektor P3 ini pemerintah pusat hanya mendapatkan kebagian 10 persen, sedangkan pemerintah provinsi mendapatkan 30 persen dan pemerintah kabupaten mendapatkan 64 persen lebih. “Bagain untuk pemerintah pusat itu harus dibagikan juga secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota se Indonesia yang tergolong tidak punya potensi SDA,” ungkapnya.
Disebutkan, pemerintah saat ini masih memonitor sejauh mana progres pemerintah daerah dalam pengelolaan PBB sektor P2. Sedangkan PBB sektor P3 pasti akan diserahkan kepada daerah namun harus melalui kajian dan kebijakan dari masing-masing daerah yang memiliki potensi P3. “Ini tergantung kesiapan semua daerah, jika memang siap dan menjamin tidak konflik tentu akan diserahkan selama ini batas wilayah saja belum jelas bahkan menimbulkan masalah,” bebernya.(SK-02)