SANGATTA,Suara Kutim.com
Ketaatan akan aturan belum diperlihatkan Timses masing-masing Capres 2014 di Kutim, entah karena memang sanksi hukumannya yang tidak ada atau memang dianggap tidak bermasalah.
Terbukti sejumlah spanduk Capres dan Cawapres 2014 masih terpampang di Jalan Pendidikan, meski sudah masuk masa tenang. Pengamatan wartawan yang melakukan investigasi, semenjak Minggu (6/7) pagi, menemukan empat spanduk masih terpasang yakni 3 milik pasangan Jakowi dan satu milik pasangan Prabowo.
Selain itu ada baliho Capres Prabowo yang dinilai bermasalah oleh Panwaslu, bukannya dicopot tetapi ditutup dengan kain putih. Sebelumnya Panwaslu Kutim merekomendasikan Alat Peraga Kampanye (Algaka) Capres 2014 yang bermasalah dicopot. Menurut Ketua Panwaslu Nirmala Idha Wijaya, pelanggaran terjadi beragam dari pencantuman lambang negara (Pancasila,red) hingga penggunaan fasilitas umum sebagai tempat pemasangan. “ Panwaslu Kutim sejak pekan lalu sudah mengajukan rekomendasi ke KPU agar sejumlah Algaka yang melanggar segera dicopot,” terang Nirmala.
Menurut Nirmala, dasar Panwaslu menegur Timses Prabowo yakni UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kemudian UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, ditambahk Perbawaslu No 11/2014 tentang Pengawasan Pemilu, dan Peraturan KPU No 16/2014 tentang Kampanye Presiden dan Wakil Presiden.
![]() |
Salah Satu Algaka Capres di Jalan Pendidikan Sangatta |
Selain dua pelanggaran yang direkomendasikan ke KP, Panwaslu sebut Nirmalasari ada beberapa pelanggaran lainnya yang dilakukan masing-masing Capres diantaranya memasang baliho dan spanduk melebihi batas yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Presiden dan Wakil Presiden. “Sesuai aturan, batas pemasangan baliho untuk setiap desa maksimal tiga dan spanduk lima buah untuk setiap dusun,” jelas Nirmala.
Pelanggaran yang dilakukan Timses Prabowo Hatta adalah pembagian brosur yang mencantumkan foto dan nama pejabat negara yang harusnya bersifat netral. Meskipun begitu, dugaan pelanggaran ini masih akan dikonfirmasi dengan timses. “Kalau untuk calon Jokowi-JK, dugaan pelanggaran yang kami temukan adalah penggunaan fasilitas umum sebagai tempat pemasangan Algaka,” katanya.(SK-02)