Beranda foto Penentuan Nomor Urut Paslon Dilakukan 2 Tahap, Paslon Boleh Bawa 50 Orang

Penentuan Nomor Urut Paslon Dilakukan 2 Tahap, Paslon Boleh Bawa 50 Orang

0
FOTO BERSAMA : Tiga pasangan calon foto bersama KPU Kutim dan jajaran Forkominda setelah penetapan oleh KPU.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (25/8)

Harajatang - Komisiober KPU Kutim
Harajatang – Komisiober KPU Kutim
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) pukul 10.00 Wita nanti akan melakukan pengundian nomor urut peserta Pilkada Kutim tahun 2015. Proses penentuan nomor urut akan dilakukan dua tahap yakni tahap pertema pencabutan untuk penentuan giliran pencabutan nomor urut.
Harajatang – salah satu komisioner KPU Kutim menyebutkan untuk penentuan pasangan calon yang berhak mencabut nomor urut pertama, kedua dan ketiga ditentukan melalui pencabutan 10 nomor yang terdapat pada 10 bola. “Yang mendapat bola dengan angka terkecil akan mendapatkan kesempatan pertama, sedangkan angka terbesar kedua dan ketiga mendapatkan keseempatan tahap kedua dan ketiga,” terang Harajatang.
Prosesi pencabutan nomor urut paslon, ujar Harajatang akan diisi dengan penyampaian visi dan misi masing-maisng Paslon selama 10 menit setelah prosesi pencabutan nomor udian selesai. KPU, tandas Harajatang menyediakan tempat 50 orang untuk masing-masing Paslon di luar Paslon.
Pilkada Kutim yang termasuk dalam gelombang pertama Pilkada serentak, dipastikan diikuti tiga paslon yang dinyatakan lolos verifikasi dan telah ditetapkan KPU pada 24 Agustus 2015. Dalam surat keputusan KPU No 384.b/Kpts/KPU-KUTIM/021436090/2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur, ketiga paslon yang dinyatkan berhak berlaga di Pilkada nanti yakni pasangan Ismunandar dan Kasmidi bulang yang diusung PPP, Hanura, PKB, PAN dan Golkar, kemudian pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Alfian Aswad diusung Partai Demokrat dan PKS, sedangkan pasangan Noorbaiti dan Ordiansyah Tarlan oleh PKPI, Gerindra dan PDI Perjuangan.(SK-02/SK-03/SK-11/SK)13)