SANGATTA,Suara Kutim.com (26/8)
Operasi tangkap tangan terhadap pelaku pengedar dan pemakai obat haram yang dilakukan Polri termasuk Polres Kutim tampaknya tak membuat nyali pengedarnya ciut, bahkan mereka dengan tenang tetap beraksi.
Setelah melakukan penangkapan kawanan pengguna dan pengedar SS di Jalan APT Pranoto Sangatta Utara, Senin (17/8) lalu, sepekan kemudian Satnarkoba Polres Kutim kembali membekuk tersangka baru yakni Abdul Rasyid (45) warga Gang Nita Jalan APT Prannoto Sangatta Utara. “Tersangka Abdul Rasyid tercatat PNS di Pemkab Kutim, ia ditangkap sedang berdagang SS di kilometer satu yang dikenal terminal taksi gelap,” terang Kapolres AKBP Anang Triwidiandoko, Rabu (26/8).
Bersama Kasat Resnarkoba AKP Jan H Sianturi, dijelaskan penangkapan Abdul Rasyid berdasarkan laporan masyarakat yang menaruh curiga dengan aktifitas sejumlah oknum yang diduga kuat melakukan penjualan SS. “Cukup lama mengintai tersangka, karena ia terus waspada namun sepandai-pandai tupai melompat jatuh juga demikian dengan Abdul Rasyid akhirnya ia ketahuan juga sedang memiliki SS,” beber Jan Sianturi seraya menyebutkan dalam kantong tersangka ditemukan SS seberat 0,36 gram.
Kepada penyidik, Abdul Rasyid mengaku memperoleh SS dari Syahrul Dahlan – warga Gang Kutai Indah Sangatta Utara. Namun, dari pengerebekan ditangan Syahrul ditemukan bungkus plastik yang digunakan untuk membungkus SS selain itu uang sebesar Rp350 ribu yang diakui hasil penjualan SS. “Kasus keduanya sedang didalami, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melanggar UU Narkotika yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas,” tandas Kapolres.(SK-02/SK-03/SK-12)