Arif Yulanto |
SANGATTA,Suara Kutim.com
DPRD Kutim periode 2009-2014, ternyata tak mampu menuntaskan Raperda Penyertaan Modal (RPM) di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim menjadi Perda. Padahal telah 3 tahun berada ditangan disampaikan Pemkab Kutim.
Gagalnya RPM diwujudkan menjadi perda diakui Sekretaris DPRD Arief Yulianto, bahkan ia dengan tegas menyebutkan sangat sulit . “Hampir pasti salah satu Raperda yang gagal untuk disahkan jadi perda adala Raperda Penyertaan Modal,” katanya.
Kepada wartawan, dijelaskan, selain RPM yang belum dibahas, juga Raperda Sekretariat KORPRI Kutim. Bahkan, Arief sudah menyebutkan, kedua Raperda yang sudah lama disampaikan eksekutif bakal menjadi PR anggota DPRD Periode 2014-2019. “Ada beberapa permasalahan yang membuat dua Raperda ini tertunda untuk disahkan karena beberapa faktor diantaranya Ketua Panitia Khusus RPM tidak menjabat lagi sebagai anggota DPRD Kutim, sementara Raperda Korpri, ketua Pansusnya tidak ada di tempat sehingga juga masih menggantung,” jelasnya.
Disebutkan, jika anggota DPRD Kutim hasil Pemilu 2014 resmi dilantik maka otomatis akan dibahas ulang dengan membentuk Pansus baru. Selain itu juga menunggu penyesuaian dengan aturan baru tentang Susduk . “Sekarang konsentrasi kami masih pada persiapan menjelang pelantikan, pada saat pelantikan nanti pimpinan sementara tidak boleh melakukan pengesahan produk hukum sampai alat kelengkapan DPRD diparipurnakan,” beber mantan Kadis Perdagangan Kutim ini.
Raperda penyertaan modal tahun lalu dikembalikan DPRD ke Pemkab Kutim untuk dilengkapi dengan alasan karena dana Rp1,5 miliar sudah di BPR ditarik kembali, namun hal itu tidak digubris Pemkab sehingga dewan juga tidak mau menyentuh kembali Raperda.(SK-02)