Proyek PT KTE Yang Mangkrak |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Sidang mantan Ketua DPRD Kutim Mujiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, tersendat-sendat. Hal ini karena beberapa saksi kunci, sulit dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kendala yang dialami JPU, ujar seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Sangatta, umumnya saksi tinggal jauh selain itu terkait dengan sejumlah pejabat sehingga enggan menjadi saksi. Disebutkan, beberapa saksi yang sudah dipanggil yakni Mahyudin yang kini anggota DPR-RI, kemudian Bahrid Buseng, Anung Nugroho yang kini dipenjara di Lapas Sukamiskin Bandung. “Sebenarnya dalam kasus ini saksi yang sudah diperiksa sepuluh orang, namun yang berat memenuhi panggilan umumnya terkait langsung,” ujar jaksa tadi seraya minta jatidirinya tidak disebutkan.
Mujiono yang pernah ditahan karena kasus APBD Sekretariat DPRD Kutim, kini kembali duduk dikursi pesakitan milik Pengadilan Tipikor Samarinda. Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kutim ini, disidang dalam kasus Korupsi Penjualan Saham 5 persen KPC milik Pemkab Kutim oleh PT Kutai Timur Energi (KTE) .
Mujiono sendiri merupakan salah satu dari empat komisaris PT KTE yang dijadikan tersangka oleh Kejagung, tersangka lainnya yakni Bahrid Buseng, Abdal Nanang dan Aleks Rohmanu belum digelar karena masih dalam pemberkasan di Kejagung.
Dalam kasus KTE, Mujiono diduga turut serta menyetujui penjualan saham Pemkab Kutim yang dikelola PT KTE senilai USD60 juta atau Rp 576 miliar. Namun, sayangnya dana yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan Kutim yang baru berusia muda, ternyata disalahgunakan untuk memperkaya diri sejumlah oknum di PT KTE.
Mereka yang sudah menikmati “pahitnya” jeruji penjara yakni Anung Nugroho yang dipidana 15 tahun penjara, kemudian Apidian Triwahyudi selama 12 tahun penjara.(SK-02)