SANGATTA,Suara Kutim.com (19/9)
Maraknya pembakaran lahan,menarik perhatian Kapolres Kutai Timur AKBP Anang Triwidiandoko. Karena asap kian menganggu, ia menghimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran ladang saat akan membuka lahan.
Menurutnya, dampat kemarau yang menyebabkan dengan mudahnya api melahap tanaman kering dan berpotensi menimbulkan kebakaran skala lebih besar tidak terjadi. “Terjadinya kebakaran lahan dapat merugikan bagi semua, baik terganggunya aktivitas masyarakat dan mengganggu kesehatan akibat kabut asap,” ujar kapolres.
Mengantisipasi terjadinya meningkatnya pembakatan lahan, kapolres memerintahkan Kapolsek melakukan pendataan dan maping atau pemetaan lokasi yang terjadi kebakaran hutan atau lahan dan titik api.
Dikatakan, mengacu Undang-Undang Perkebunan, UU Pertambangan dan lingkungan hidup, pelaku pembakaran hutan secara sengaja untuk membuka lahan perkebunan dapat dijerat dengan hukum pidana.
Disebutkan Anang, saat ini berdasarkan pemantauan masih skala kecil ada sebagian kecil dari masyarakat yang ingin membuka lahan kemudian melakukan pembakaran. Kepolisian, sbeut Anang, berupaya melakukan pendekatan terlebih dahulu melalui bagian Pembinaan Masyarakat (Binmas) menghimbau warga tersebut agar tidak melakukan pembakaran lahan.
Lebih jauh Anang menyebutkan belum ada laporan pembakaran lahan dengan sengaja yang dilakukan masyarakat termasuk perusahaan perkebunan. Namun terbukti melakukan pembakaran sengaja, ditegaskan, kepolisian tidak ragu-ragu mengambil menindak sesuai Undang-Undang Perkebunan bagi pembakar lahan secara sengaja dapat dikenakan sanksi dengan kurungan badan maksimal 10 tahun penjara. (SK-02/SK-03/SK-12)