SANGATTA,Suara Kutim.com
Pemkab Kutim melirik potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kos-kosan atau barakan. Kepada wartawan Yulianti menjelaskan, mengacu pada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pemilik rumah barakan dan kos-kosan yang memiliki kamar lebih dari 10 kamar maka wajib dikenakan pajak sebesar sepuluh persen.
Yulianti – Kadispenda Kutai Timur |
Menurut wanita yang biasa disapa dengan Yuli, sebagian masyarakat sudah mengetahui dan memahami pajak kos-kosan. Namun diakuinya, permasalahan yang terjadi pemilik mengakali dengan memecah unit yang dibangunnya sehingga tidak mencapai lebih dari 10 kamar terkadang hanya 5 hingga 6 kamar saja. “Jika tidaks sampai sepuluh tentu tidak bisa dikenakan pajak sesuai aturan yang ada,” terangnya.
Yuli mengakui saat ini masih sedikit kos-kosan yang bisa dijadikan wajib pajak, namun masih banyak yang belum. Selain itu dirinya juga mengakui jika selama ini laporan tentang pajak hotel masih rendah terutama dari non bintang. Ia berharap kerjasama dan dukungan dari semua pihak terutama pengusaha barakan dan kos-kosan.
Menurutnya, walaupun kecil jika dikelola dengan baik maka bisa menjadi PAD Kutim yang cukup karena saat ini Kutim sedang berkembang pesat dan banyaknya migrasi manusia yang masuh dan bekerja di Kutim, yang pastinya sangat memerlukan tempat tinggal.
Berdasarkan data yang dihimpun Dispenda Kutim, rumah barangkan kini menjamur di Sangatta Utara, Sangatta Selatan dan Bengalon. Keadaan ini seirama dengan pertumbuhan penduduk di ketiga kecamatan yang naik signifikan dalam beberapa tahun terakhir.(SK-03)