SANGATTA,Suara Kutim.com
Anggota Komisioner KPU Kutim HB yang ini ditahan di Polres Kutim karena utak atik suara (UAS) untuk Caleg DPRD Kaltim buka suara. Kepada penyidik, HB yang sudah satu periode di KPU Kutim mengaku perbuatannya karena diperintah Rus – anggota KPU Kaltim. “Saya diperintahkan anggota KPUD Kaltim Rus melalui telepon utnuk memindah-mindahkan suara itu,” aku HB.
Pengakuan HB ini tentu saja membuat kaget berbagai pihak, karenanya untuk membuktikan Polres Kutim sudah mengirim surat ke Rus di Samarinda untuk memberikan keterangan. “Polres sudah kirim surat untuk memanggil oknum anggota KPU Kaltim untuk diperiksa, tapi belum tahu kapan memenuhi panggilan itu,” terang Kapolres Edgar, Jumat (25/4) petang.
Kepada wartawan termasuk Suara Kutim.com, kapolres menyebutkan untuk melengkapi bukti penyidik sudah mengkloning HP HB guna diperiksa di laboratorium Polri di Surabaya. Dalam keterangan persnya, Edgar menyebutkan HB sudah banyak memberikan informasi termasuk pembicaraannya dengan sejumlah pihak. “Diharapkan dari percakapan HP dan SMS itu, nantinya akan diketahui siapa yang sebenarnya aktif hingga terjadi UAS,” ungkap kapolres.
Seperti diberitakan, HB mengaku telah menerima Rp55 juta untuk melakukan UAS selain itu ada oknum Caleg yang masih sebatas janji tetapi telah menyatakan komitmen untuk memberikan uang. “Ada juga yang telah meberikan uangnya, namun dikembalikan, karena memang suaranya sudah tinggi,” beber kapolres seraya menyebutkan bisa jadi kasus Pemilu di Kutim terus berkembang seirama ditemukannya bukti-bukti baru.(SK-02)