SANGATTA,Suara Kutim.com
Tersangka pembelian Form C-6 Pemilu 2014, DYLK dari PAN serta suaminya berinisal S tiba-tiba raib dari Kota Sangatta. Sehingga, keduanya kini menjadi salah satu warga yang dicari aparat kepolisian atau dikenal DPO.
Menurut Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, tersangka DYLK dan S menjadi DPO sejak Rabu (18/4) lalu. “Kepolisian sudah mencari ternyata DK dan S demikian tempat kerja S juga tidak ada, karenanya segera dimasukan dalam DPO,” terang kapolres, Rabu (23/4).
Kapolres Edgar menduga, DYLK bersama S sedang pulang kampung karenya Polres Kutim sudah mengontak Polda dan Polres asal DK dan S. Kepada peraih suara 284 di Dapil Kutim Satu itu, Kapolres berharap Caleg asal PAN ini kooperatif. “Polisi akan lindungi kalau memang koperatif tapi kalau tidak koperatif, akan dicari kapanpun dan dimanapun” sebut kapolres.
ilustrasi |
Kapolres Edgar mengakui, kedua tersangka saat berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Sangatta. Artinya, berkas dan tersangkannya siap dilimpahkan ke kejari, untuk penuntutan, namun karena tersangka lari, jadi ditunda.
Seperti diwartakan, DYLK menjelang hari pemungutan suara diduga telah memberi surat pemberitahuan atau C6. C6 itu rencananya akan digunakan sehingga bisa mendongkrak perolehan suaranya. Perbuatan DYLK yang dibantu suaminya ini, bertentangan dengan Pasal 301 ayat 2 Undang-Undang Pemilu DPD, DPRD dan DPR RI.
Namun perbuatan DYLK ini tercium Panwaslu sehingga tersangka dan penjual diperiksa, hasilnya positif ada pelanggaran sehingga diteruskan ke Polres Kutim yang dalam beberapa jam sudah menetapkan DYLK sebagai tersangka.(SK-02)