HB nomor dua dari kiri |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Seorang anggota KPUD Kutim berinisial HB menjadi tersangka gara-gara mengutak-atik hasil perhitungan suara untuk DPRD Kaltim. Penetapan HB sebagai tersangka ketika, aparat kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakumdu Pemilu 2014 melihat ada kegajilan pada perhitungan suara untuk DPRD Kaltim yang akan sudah digandakan.
Aksi yang dilakukan HB yang cukup lama bertugas di KPU Kutim, dan baru sebulan menjadi Komisioner KPU Kutim periode 2014 – 2016 diamankan pada di GSG tempat berlangsungnya Rapat Pleno KPU. “HB ditangkap aparat keamanan yang menemukan adanya perubahan hasil suara dalamsebuah partai, memang total suara tidak berubah tetapi ada yang digeser-geser seperti suara untuk partai digeser ke caleg,” beber Nirmalasari Idha Wijaya – anggota Panwaslu Kutim.
Hal itu terungkap, ujar Nirmalasari ketika semua saksi dan KPU akan menandatangani formulir hasil perhitungan suara. Seorang saksi Nasdem, melihat ada data yang tidak sesuai meski jumlah tetap sama. “Jadi modusnya itu memindahkan suara caleg dalam satu partai jadi tidak mengubah jumlah perolehan suara dalam satu partai,” jelas Nirmalasari seraya menyebutkan hal serupa terjadi pada PDIP dan Golkar.
Sementara itu, keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, perubahan dilakukan HB dengan cara mengotak – atik komputer yang digunakan operator selama perhitungan suara berlangsung. “Laptop itu ditemukan di ruang kerja HB, selain itu ada indikasi sebelum mengotak-atik suara HB sempat melakukan pertemuan dengan seseorang yang diduga Caleg,” ujar sumber media ini.
Sumber ini menyebutkan, untuk melakukan perubahan angka-angka perolehan suara itu, HB juga sempat kontak dengan seorang oknum PPK. Disebutkan, pertemuan itu terjadi beberapa hari sebelumnya. Nirmalasari ketika disinggung ada pelanggaran kode etik itu, enggan berkomentar panjang namun ia hanya melempar senyum kepada Suara Kutim.com. “Kalau urusan itu, saya kira aparat kepolisian sudah mengetahui,” kata wanita yang aktif melakukan pengawasan terhadap proses Pemilu 2014.
Pantauan Suara Kutim.com di Mapolres Kutim, HB diamankan di ruang Kaurbinop Serse Polres Kutim. Sedangkan seorang anggota PPK, diperiksa di ruang lain. Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro , menegaskan HB sudah tersangka. “HB sudah tetapkan sebagai tersangka, materinya masih dalam pendalaman penyidikan,” katanya.
Ia mengakui, HB bisa dijerat dengan pasal 309 juncto pasal 321 UU Pemilu dengan ancaman hukuman lebih 5 tahun penjara. “Tersangka HB sebagai penyelenggara karenanya ditambah sepertiga lagi, kalau bukan penyelenggara ancaman hukumannya empat tahun penjara,” beber Kapolres Edgar.(SK-02)