Beranda hukum Abd dan Muh Akui Premium Dijual ke Pengecer di Bengalon

Abd dan Muh Akui Premium Dijual ke Pengecer di Bengalon

0
Kasat Reskrim Polsek Sangatta Iptu Rachmawan (kanan) saat memperlihatkan barang bukti yang mereka amankan dalam operasi khusus, Jumat (19/8) kemarin di Teluk Pandan.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (20/8)
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang berhasil diamankan jajaran Polsek Sangatta, Jumat (19/8) di Teluk Pandan, rencananya akan dijual ke pengecer premium sekitar Bengalon.
Dalam pemeriksaan di Mapolsek Sangatta, Abd (42) dan Muh (43) mengakui BBM yang mereka beli di AMPS Teluk Pandan nantinya dijual ke sejumlah pengecer dengan harga antara Rp7.200 perliter hingga Rp7.500 perliter. “Dari penjualan ada untung Rp550 perliter dan jika laku semua mendapat keuntungan sekitar Rp770 ribu,” aku Abd ketika diperiksa penyidik.
Ketika ditanya surat – surat terutama ijin mengakut BBM, keduanya mengaku tidak ada. Menurut Abd, ia membeli premium sepulang dari mengantar sayur di sebuah pasar di Samarinda. “Karena kosong saya beli bensin di Teluk Pandan, termasuk jerigen,” aku Abd.
Sementara tersangka Muh ia membeli premium di Teluk Pandan untuk dijual kepada pelanggannya di Bengalon, ia menjual kepengecer di kawasan kebun kelapa sawit dengan harga Rp7.500.
Pengaman dua pengetap BBM ini dilakukan jajaran Polsek Sangatta setelah menerima informasi jika AMPS di Teluk Pandan kerap menjual BBM terutama premium ke pedagang keliling yang menggunakan jerigen. “Ketika tim Reskrim Polsek Sangatta dipimpin Iptu Rachmawan melakukan penyelidikan ternyata memang benar karena menemukan petugas AMPS sedang mengisi premium dari nosel langsung ke jerigen,” terang Kapoleres AKBP Rino Eko.
Bersama Kapolsek Sangatta AKP Mas’ut, dijelaskan penyelidikan menemukan dua unit mobil mengisi di AMPS Teluk Pandan, sementara secara tegas Pertamina melarang SPBU dan AMPS menjual BBM langsung ke jerigen.
Perbuatan Abd dan Muh, diungkapkan Iptu Rachmawan bertentangan dengan UU Migas, selain itu keduanya tidak mempunyai ijin angkut BBM. “Barang bukti diamankan di Polsek bersama mobil, sedangkan Abd dan Muh yang resmi menjadi tersangka dikenakan wajib lapor karena ancaman hukuman keduanya empat tahun penjara,” beber Iptu Rachmawan.(SK12/SK14)