SuaraKutim.com, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Abdi Firdaus, telah aktif terlibat dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Wilayah Dapil II Sangatta Selatan dan Sekitarnya.
Langkah ini menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak-hak anak dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi mereka.
Perda No. 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak memiliki tujuan utama untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang merugikan.
Perda ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak memiliki akses yang setara terhadap pendidikan, perawatan kesehatan, dan perlindungan hukum. “Salah satunya yang paling penting adalah melindungi hak anak,” ungkapnya, Senin (30/10/23)
Lanjut ia menyampaikan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama kita semua. Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2016 ini penting agar masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya tahu bagaimana melindungi anak-anak dan apa yang harus mereka lakukan jika mereka melihat anak dalam situasi berisiko.
Anak-anak adalah aset berharga kita, dan kita harus menjaga dan mendukung perkembangan mereka dengan baik.
“Saat ini banyak anak-anak kita, seperti yang disampaikan narasumber, terkena dampak dari kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual, sehingga dengan adanya perda ini, kami harap semua anak di Kutai Timur terlindungi,” tutupnya.
Lanjut ia menyampaikan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama kita semua. Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2016 ini penting agar masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya tahu bagaimana melindungi anak-anak dan apa yang harus mereka lakukan jika mereka melihat anak dalam situasi berisiko.
Anak-anak adalah aset berharga kita, dan kita harus menjaga dan mendukung perkembangan mereka dengan baik. (red/sk-05/adv)