Beranda hukum ABDI Gagal Maju di Pilkada Kutim

ABDI Gagal Maju di Pilkada Kutim

0
Penyerahan berkas perbaikan surat dukungan ABDI ke KPU Kutim beberapa waktu lalu.

Loading

SANGATTA (21/8-2020)

                Keinginan Sayid Abdal Nanang  Al Hasani dan Rusmiyati untuk dapat menyemarakan Pilkada Kutim Tahun 2020, gagal. Berdasarakn rapat pleno yang digelar KPU Kutim, Jumat (21/8), pasangan mantan Ketua DPRD dan Ketua KPU Kutim ini hanya mendapatkan 16.318 surat dukungan yang sah, sementara untuk Kutim minimal 22.733 surat dukungan.

                Rapat pleno yang dipimpin Ulfa Jamiatul Farida – Ketua KPU Kutim ini, disebutkan pada rapat pleno pertama, surat dukungan untuk ABDI yang memenuhi syarat sebanyak 12.701 surat, setelah dilakukan penyampaian perbaikan data ternyata hanya didapat 3.617 surat yang memenuhi syarat. “Pasangan ABDI masih kurang 6.415 lembar surat dukungan yang memenuhi syarat,” terang Ulfa.

                Bersama komisioner lainya seperti Sayuti Iberahim, Muhammad Indra, Hasan Basri dan Handoko, surat dukungan bagi ABDI ini terhimpun dari 18 kecamatan.

                Disebutkan, di Kecamatan Muara Ancalong surat dukungan perbaikan yang dinilai sah atau memenuhi syarat hanya 32 lembar, kemudian Muara Wahau (138), Muara Bengkal (13), Sangatta utara (737), Sangkulirang (400), Busang 91), Sangatta Selatan (594), Teluk Pandan (267), Rantau Pulung 933), Kaubun (109), Karangan (134), Long Mesangat (6), Kombeng (129), Bengalon (949), Kaliorang (75), sementara Sandaran, Batu Ampar  dan Telen tidak ada. “Berdasarkan peraturan pasangan Abdal Nanang dan Rusmiyati tidak bisa mengikuti Pilkada Kutim, karena belum mencapai syarat surat dukungan,” sebut Ulfa dalam rapat yang diikuti banyak pihak diantaranya Bawaslu serta perwakilan pasangan ABDI.(SK5)