Beranda hukum Abdullah Hehamahua : Korupsi Tidak Terkait Besar dan Kecilnya Gaji, Tetapi Prilaku

Abdullah Hehamahua : Korupsi Tidak Terkait Besar dan Kecilnya Gaji, Tetapi Prilaku

0

Loading

SANGATTA. Suara Kutim.com (24/3)
Aparat negara disemua tingkatan tidak boleh menerima pemberian dari ketentuan yang ada, terlebih-lebih berkaitan dengan jabatan, tugas pokok dan fungsi apalagi menghalalkan pelanggaran. Penerimaan yang dilarang dan disebut gratifikasi antara lain mendapat voucher hotel, hotel, diskon pembelian barang, tiket transportasi termasuk sebagai ungkapan terima kasih.
Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyebutkan berdasarkan penelitian tujuan memberikan uang tambahan kepada penyelengagra negara terbanyak sebagai ucapan terima kasih yang mencapai 57 %, kemudian mempercepat waktu pengurusan (45%), tidak ada alasan khusus (11%), Meluluskan pengurusan walaupun syarat-syarat tidak terpenuhi (9%), menghindari perlakukan semena-mena (5%), rasa kasihan karena gaji petuags rendah (3%) dan 14 persen berupa lain-lain.
Dalam paparannya berjudul PNS Berintegritas menuju Kutai Timur yang sejahtera pada seminar garapan National Corruption Watch (NCW), Kamis (24/3) siang tadi, ia menyebutkan aparat negara harus berintegritas yakni berprilaku dan bertindak jujur, konsisten dalam bersikap dan bertindak, memiliki komitmen terhadap visi dan misi organisasi, objektif terhadap permasalahan, berani dan tegas dalam mengambil putusan serta siap menerima resiko kerja, disiplin dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas serta amanah.
Pria kelaharian Saparua – Ambon ini mengakui persoalan korupsi menjadi momok bagi negara-negara berkembang, bahkan negara maju sekelas Amerika Serikat. Ia menandaskan, karena korupsi banyak hak-hak rakyat yang harusnya sudah terpenuhi ternyata belum. “Kita tidak bisa menutup mata dimana ada sekolah yang tak pantas disebut tempat pendidikan, demikian dengan jalan serta rumah sakit yang masih kurang lengkap,” ungkapnya.
Menjawab pertanyan soal gaji PNS yang tergolong kecil sehingga membuat PNS mudah tergoda untuk melakukan perbuatan korupsi, dosen S2 ini sempat tersenyum. Menurutnya, besar dan tidaknya gaji seorang PNS termasuk cukup atau tidaknya, ditandaskannya tergantung dari pribadi. “Banyak yang bergaji besar, toh masih saja melakukan korupsi seperti anggota DPR-RI yang bergaji sampai Rp60 Juta tapi banyak yang diseret ke penjara, tapi ada saja PNS yang bergaji kecil tapi hidupnya bahagia sampai pensiun,” tandasnya seraya menyebutkan pemberantasan korupsi harus dilakukan dari atas.(SK-02/SK-03/SK-14)