SANGATTA (18/8-2017)
Seorang anak usia di bawah umur sebut saja Unyil, kini berhadapan dengan hukum karena terlibat dalam pembelian sabu. Kasus yang sudah diserahkan Kejaksaan ke PN Sangatta ini, terjadi Sabtu (29/7) lalu.
Kajari Sangatta Mulyadi bersama Moh Andy Sofyan , menuturkan, Unyil terlibat dalam peredaran gelap sabu ketika ia didatangi Roni, untuk membeli sabu. Beberapa hari sebelumnya, Unyil oleh Roni juga disuruh membeli kepada Akh, dengan upah mengisap sabu sebanyak 2 kali.
Sedangkan kasus yang menyeret Unyil diamankan, terjadi Santu (29/7) ketika ia disuruh Roni membeli sabu sebanyaki 1 poket seharga Rp400 ribu kepada Akh. Namun, ketika akan menyerahkan sabu ke Roni, Unyil yang keseharainnya bekerja pada sebuah pencucian kendaraan, diamankan.
Mirisnya, sabu yang masih dalam bentuk kristal ia simpan dalam mulut sehingga ketika digeledah pada tubuhnya tidak ditemukan, namun ketika diperintahkan membuka mulutnya ia tak berdaya karena sabu seberat 0,46 gram jatuh. “Hasil labotarium Bareskrim Polri Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sampel yang dikirim Polres Kutim benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan, Unyil bertentangan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang kajari seraya menerangkan persidangan Unyil segera digelar.
Terpisah Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona menerangkan kasus sabu yang melibatkan Unyil ini, sudah diterima PN Sangatta. “Kemungkinan pekan depan sudah disidang, karena terdakwanya anak di bawah umur karenanya disidang berdasarkan UU Perlindungan Anak,” terangnya.(SK12)