Beranda hukum Adopsi Bayi Kardus Melalui Pengadilan Negeri

Adopsi Bayi Kardus Melalui Pengadilan Negeri

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (30/3)
Keluarga yang ingin mengadopsi Bayi Kardus (BK) – ini nama sementara, ternyata tidak mudah. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi diantaranya memang belum punya anak selain itu mampu. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Timur Aji Kifli Oesman didampingi Kepala Seksi Pelayanan Sosial Anak Suherman menerangkan BK saat ini masih dalam pengawasan dan tanggungjawab Dinsos Kutim.
Kepada Suara Kutim.com, Rabu (30/3) disebutkan banyak keluarga yang bersimpati dan berkeinginan mengadopsi BK namun yang sudah menyampaikan permohonan resmi ke Dinas Sosial baru satu keluarga. Menurut Suherman, proses pengangkatan anak atau adopsi BK tidak bisa langsung karena harus melalui keputusan Pengadilan Negeri Sangatta. “Untuk menuju persidangan penetapan, calon penerima harus melewati proses panjang mulai dari melengkapi berkas persyaratan seperti melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), membuat surat pernyataan dan permohonan adopsi hingga keterangan penghasilan keluarga calon orang tua angkat,” terangnya.
Setelah itu, ujar Suherman, berkas rekomendasi dan permohonan disampaikan ke Dinas Sosial Provinsi Kaltim untuk dilakukan Verifikasi ulang jika lengkap akan diturunkan tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (PEPA) yang bertugas melakukan peninjauan dan melakukan tes kejiwaan serta psikologi bagi kedua calon orang tua angkat.
Suherman membenarka, penilaian yang dilakuka Tim PEPA untuk memberikan jaminan keselamatan dan kesejahteraan sang anak kelak setelah diadopsi. Selain itu untuk mencegah hingga ditelantarkan atau menjadi korban traficking. “Setelah dianggap layak barulah akan disidangkan penetapannya di Pengadilan Agama bagi calon orang tua angkat yang beragama Islam. Sedangkan bagi yang beragama Non Islam, akan disidangkan di Pengadilan Negeri atau pengadilan tinggi,” bebernya seraya menambahkan proses adopsi baru bisa dilakukan setelah penyidikan rampung.
Menyinggung BK yang ditemuan Erwin Susanto – warga Bum Etam Swarga Bara, Sabtu pekan lalu, dijelaskan Suherman semakin membaik. Untuk kebutuhan BK seperti susu ditanggung Dinsos Kutim. Sedangkan jaminan kesehatan bayi, sepenuhnya ditanggung oleh Dinas Kesehatan. (SK-03/SK-11)