Beranda hukum Agus Terima Dihukum 17 Penjara

Agus Terima Dihukum 17 Penjara

0

Loading

SANGATTA (7/6-2018)
Meski harus mendekam di penjara selama 17 tahun, Agus Bahri Als Agus Bin Bahri Baba menyatakan menerima vonis majelis hakim. Mantan bartender Cafe Gendis Batota ini dihukum 17 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Lina – pemandu lagu Cafe Gendis hingga tewas.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Andreas Pungky Maradona, Rabu (6/6) kepada Suara Kutim.com menyebutkan setelah diberi waktu selama 7 hari, terpidana Agus tidak menyatakan banding sehingga berdasarkan hukum, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam sidang belum lama ini, Majelis Hakim yang terdiri Wakil PN Sangatta, Vici Daniel Valentiono sebagai ketua, menilai Agus terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Lina – ledies asal Banyuwangi Jatim ini hingga tewas. Meski terbukti bersalah, namun Agus dihukum kurang 3 tahun dari tuntutan JPU Muhammad Israq.
Agus sendiri menangis ketika dinyatakan Jaksa Muhammad Israq terbukti melanggar pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana sehingga dituntut hukuman 20 tahun penjara. Dalam tuntutannnya, Israq menyebutkan, perbuatan Agus untuk menghabisi nyawa Lina memang terbukti setelah ia menemukan gunting yang dijadikan alat untuk menikam Lina yang sebelumnya memukul AB dengan botol.
“Perbuatan Lina itu sudah dibalas terdakwa juga dengan memukulkan botol kepada Lina sebanyak 2 kali, belakangan ketika keluar areal dan ketika melihat guting terdakwa kembali masuk dan langsung menikam lengan dan dada Lina hingga menyebabkan Lina mengalami luka serius yang akhirnya hingga meninggal dunia,” bebernya.
Bukti lain, terdakwa Agus ingin membunuh Lina, ujar Jaksa yang akrab disapa Israq, ketika terdakwa pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam. Namun, ketika kembali ke Cafe, korban sudah dibawa ke RS Kudungga oleh Saksi Muhajir sebagai pemilik Cafe Gendis. “Karena dakwaan primer terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. Meski demikian, selama persidangan terdakwa AB sopan dan tidak mempersulit persidangan,” bebernya.(SK12)