SANGATTA (15/1-2018)
Hal itu diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah sebagai Ketua TAPD. Kepada Suara Kutim.com belum lama ini, ia menyebutkan pemkab terpaksan harus kembali menanggung beban hutang akibat tidak bisa membayar pekerjaan kontraktor. Disisi lain, utang Pemkab terjadi sejak tahun 2016 yang seharusnya sudah diselesaikan tahun 2017.
Secara terinci, ia menyebutkan, hutang Pemkab Kutim saat ini sudah mencapai Rp 600 miliar yang merupakan akumulasi atau akibat penambahan hutang yang seharusnya dilunasi pada tahun 2017 sebesar Rp400 M. “Utang pada tahun 2017 mencapai Rp200 M, dengan demikian utang pada tahun 2018 menjadi Rp600 M,” bebernya.
Akibat utang besar itu, ia mengaku belum bisa menemukan solusi untuk menyelesaikan sementara pada tahun 2018 proyek multi years sudah dimulai, ditambahkan Porprov yang tak sedikit memerlukan dana. “Saat ini, SKPD menerima anggaran relatif kecil,” terangnya.
Ia memastikan, dengan APBD Tahun 2018, Pemkab akan membayar utang proyek yang dikerjakan tahun 2016 lalu sementara proyek yang dikerjakan pada tahun 2017, dibayar pada APBD Perubahan Tahun 2018 atau triwulan akhir tahun 2018.(SK2/SK3/SK12)