Alfian Aswad |
SANGATTA,Suara Kutim.co
Mantan Ketua DPRD Kutim Alfian Aswad, merasa tak bersalah atas gagalnya proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Marjaki dan Suliansyah. Alfian Aswad, Senin (27/10) mengatakan, gagalnya PAW saat itu, karena keduanya telah dipecat dari partai. “Saat inipun proses hukum itu masih tahap kasasi karena itu PAW tidak bisa dilakukan karena proses belum clear,” terang Alfian.
Menyinggung kasasi diterima dan PAW diangg sah, Alfian Aswad menyatakan tak masalah kalaupun ada tuntutan karena yang dituntut DPRD. “Yang bayar kan negara bukan pribadi kami,” katanya ringan.
Disebutkan, dalam proses PAW secara adminitrasi adalah proses menggunakan surat foto copy seperti pengusulan di KPU, hingga proses ke gubernur, hanya menggunakan surat foto copy. “Ini yang jadi pertanyaan, mengapa lolos,” terang Alfian.
Ketua DPRD Kutim Periode 2009 – 2014 ini, digugat Marjaki dan Suliansyah melalui PN Sangatta, sebesar Rp80,5 M. Alfian mengaku sebelum proses pembuktian telah dilakukan negosiasi, namun karena ada yang ‘gosok’ sehingga penggugat ngeyel bahkan cenderung berubah-ubah.
Terkait dengan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan yang ditangani Polres Kutim, Alfian mengatakan itu salah satu masalah yang turut mewarnai perjalanan PAW tersebut sehingga tidak jadi dilantik. Namun saat surat yang diduga palsu akan diproses, ternyata aslinya tidak ada. “Ternyata, di pengadilan surat itu ada pada penggugat sementara pada saat diminta polisi, mereka menyatakan aslinya di DPP jadi ini juga masalah,” ungkap politikus Partai Demokrat ini.(SK-02)