SANGATTA,Suara Kutim.com
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) terus membahas nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015.
Kadisnakertrans Kutim Abdullah Fauzi saat ditemui awak media di ruang kerjanya, menyebutkan tim KHL Kutim sedang melakukan pengecekan lapangan tentang kisaran nilai yang akan dimasukkan dalam poin-poin penetapan nilai KHL Kutim 2015. “Nilai ini akan dibahas bersama dengan perwakilan serikat pekerja dan perwakilan perusahaan atau Apindo, untuk ditentukan nilai UMK,” terang Fauzi.
Ia menyebutkan,besaran UMK yang disepakati menjadi patokan penetapan besaran nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kutim baik migas, perkebunan dan pertambangan.
Diakui, walaupun nilai UMK Kutim berada di bawah beberapa daerah lain di Kaltim seperti Berau dan Samarinda, namun peningkatannya masih cukup layak dan wajar jika melihat kemampuan pasar.
Fauzi berharap pembahasan UMK tahun 2015 final sebelum akhir Desember nanti, sehingga bisa direalisasikan awal tahun. Data yang diberikan Fauzi, UMK Kutim 2014 mencapai Rp1,9 juta dengan nilai UMSK Kutim 2014 sektor Migas sebesar Rp2.3 juta dan sektor Pertambangan Batu Bara sebesar Rp2,1 juta.(SK-03)