Beranda hukum Alwi dan Otek Dihukum 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Keroyok Edi

Alwi dan Otek Dihukum 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Keroyok Edi

0
Terdakwa Alwi dan Otek menyimak amar vonis majelis hakim PN Sangatta.

Loading

SANGATTA (23/5-2018)
Muhammad Ali Alias Ali bin Zaenddin dan Takbir alias Otek bin Zainuiddi, terdakwa penganiaya Edi Priono – warga Gang Solata Kecamatan Sangatta Selatan, sama-sama dihukum selama 4 tahu.
Putusan majelis hakim yang terdiri Vici Daniel Valentino sebagai ketua dengan anggota M Riduansyah dan Wahyu Alfian Pratama, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Ryan Asprimagama dan I Nengah Gunarta yang sama-sama dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar vonis, Selasa (22/5), majelis menilai kedua bersaudara terbukti melakukan pengaiyaan terhadap Edi dengan senjata tajam yang menyebabkan Edi, luka. Perbuatan keduanya melanggar pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana.
Disebutkan, kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat. Meski dalam persidangan, kedia terdakwa mengaku menyesal dan meminta maaf kepada Edi saat JPU menghadirkan Edi sebagai saksi utama.
Kasus penganiayaan yang terjadi Ahad (17/12) tahun 2017 yakni saat terdakwa Alwi tak terima ditegur Edi. Alwi yang sedang menggunakan mobil, dimina Edi agar tidak laju karena banyak anak-anak.
Nasihat Edi ini, semula diterima dengan baik sehingga Alwi melanjutkan perjalanannya. Namun, beberapa menit kemudian, Edi, didatangi Alwi bersama Takbir. Ketika ditanya alasannya datang oleh Edi, terdakwa Alwi malah kembali menanyakan alasan Edi menegurnya. Namun Takbir dengan nada tinggi tak terima, Bahkan, Alwi langsung mengejar Edi ketika bermaksud ke rumah.
Meski Kepolisian Resort Kutim sempat mengamankan sebuah mobil sebagai barang bukti, namun mobil milik sebuah perusahaan ini dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan sebilah senjata tajam disita negara untuk dimusnahkan.(SK12)