Beranda hukum Amankan Laut Kutim, BC Sangatta Dibantu Tetangga

Amankan Laut Kutim, BC Sangatta Dibantu Tetangga

0
Salah satu hasil operasi Bea Cukai Sangatta yakni mengamankan rokok ilegal.

Loading

SANGATTA (16/4-2018)

 Untuk melakukan  pengawasan dan pencegahan terhadap masuknya barang ilegal atau tidak sah serta barang palsu ke  Kutai Timur, menjadi komitmen jajaran Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta.

Namun, Kutim yang berada di tepi Selat Makassar, terkendala belum memiliki armada laut berupa kapal patroli. Meski demikian,  kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sangatta, Hari Murdiyanto, jajarannya tetap semangat dan tidak  menjadi halangan dan permasalahan kaerna  Bea dan Cukai Sangatta tetap mendapat dukungan dari patrol laut Bea dan Cukai Bontang serta Bea dan Cukai Tarakan.

Dikatakan,  pengawasan di laut Kutim, Bea dan Cukai Sangatta hingga saat ini belum bisa maksimal akibat tidak memiliki armada laut berupa kapal patroli bea dan cukai. Namun demikian, untuk pelaksanaan operasi pasar, baik di darat maupun di laut, pihaknya sementara bekerjasama dengan Pangkalan Sarana Operasi atau Pangsarops Pantoloan.

Sehingga, terang Hari Murdiyanto,  jika ada informasi yang memerlukan pendalaman serta sumbernya dapat terpercaya, maka pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,  selain itu, dukungan dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Sangatta dan Kodim 0909 Sangatta, Polres Kutim   membantu pengawasan dan pencegahan barang ilegal yang dilakukan Bea dan Cukai Sangatta.

Ditambahkan, Bea dan Cukai Sangatta juga terus melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasive kepada masyarakat dan khususnya kepada pedagang yang ada di wilayah Kutim. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui dan faham bahwa dalam melakukan perdagangan, haruslah mengikuti kaidah dan ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Terutama agar tertipu oleh pemasok barang ilegal atau barang palsu, yang mangakibatkan para pedagang menjual barang-barang ilegal atau barang palsu. “Kalau terjadi tentu  merugikan bagi pedagang itu sendiri, karena selain barang ilegal atau barang palsu tersebut akan disita oleh Negara, juga para pedagang bisa dijerat tindak pidana,” terangnya.(SK3)