Beranda hukum Amy Dan DA Dimata Kontraktor Kutim : Biasa-Biasa Saja

Amy Dan DA Dimata Kontraktor Kutim : Biasa-Biasa Saja

0
Sidang PN Tipikor Samarinda saat menghadirkan Bupati Ism sebagai saksi dalam kasus AMY dan DA.

Loading

KASUS  penyuapan terhadap Bupati Kutim Ism, Ketua DPRD EUF, Kepala Bappenda Mus, Kepala BPKAD – Sur dan Kepala Dinas PU – AET,  bakal menarik. Pasalnya, kedua terdakwa yakni AMY dan DA yang kini menjalani persidangannya, berdasarkan penelusuran tim Suara Kutim.com bukanlah pengusaha ternama atau tergolong sukses sehingga mempunyai asset puluhan miliar.

Salah satu anggota Tim Penyidik KPK ketika memasuki Dinas PU Kutim

                “AMY itu awalnya berusaha kecil-kecilan saja, bahkan sempat menawarkan jasa pemasangan gorden. Kalau mengerjakan proyek nggak besar-besar amat tapi cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, demikian DA yang diketahui baru saja menjadi kontraktor namun satu organisasi dengan Mus,” terang sejumlah sumber kepada Suara Kutim.com.

                Kesederhanaan AMY bisa mempunyai uang banyak bahkan hingga bisa meminjami Bupati Ism – seorang pejabat tertinggi Pemkab Kutim sebesar Rp5 M, menjadi pertanyaan banyak pihak di Sangatta, terutama di kalangan kontraktor yang selama ini mengenal keadaan warga Sangatta Utara ini. “Kalau AMY bisa meminjami Bupati Ism sebesar Rp5 M, uangnya pasti lebih dari Rp10 M apalagi uang itu dipinjamankan tanpa secarik perjanjian apapun,” ungkap beberapa kontraktor.

                Dalam persidangan PN Tipikor Samarinda, Mus – Kepala Bappenda dalam kesaksiannya mengakui untuk memenuhi permintaan Bupati Ism, ia menyatakan untuk mendapatkan sebesar Rp5 M guna membayar uang Ism hanya bisa meminjam uang rekanan diantaranya dari AMY, DA dan Sherinita. “DA mendapatkan tahun 2020 mendapat proyek di Bagian Perlengkapan sebesar Rp6 M, uang itu diserahkan pada bulan Februari sebesar  Rp700 juta kepada saya,” ungkap Mus seraya menambahkan ia juga mendapat bantuan dari Kadis Sosial.

                Ketika didesak tim JPU KPK, Mus mengakui semua uang dari AMY diserahkan ke Ism melaluinya, bukan langsung dari AMY ke Ism. Demikian ketika Ism minta Rp650 juta pada tanggal 12 Juni 2020, Mus kembali meminta ke AMY yang hanya disanggupi Rp550 juta. “Uang sebesar Rp550 juta itu diserahkan melalui Sur lewat Murjani  – staf BPKAD kemudian oleh Sur diserahkan ke Ism,” beber Mus.

                Mus menyatakan, semua uang yang diberikan AMY merupakan komitmen atas proyek yang didapat AMY di Pemkab Kutim sebesar Rp28 M lebih yakni pembangunan embung Desa Maloy sebesar Rp8,3 M, Rumah Tahanan Polres Kutim (Rp1,7 M), Peningkatan Jalan Poros Rantau Pulung (Rp9,6 M), Pembangunan Kantor Polsek Teluk Pandan (1,8M), Optimalisasi pipa air bersih PT GAM ((Rp5,1 M) dan pengadaan serta pemasangan LPJU Jalan APT Pranoto Sangatta sebesar Rp1,9 M.

                Terkait proses pembayaran terhadap proyek yang dikerjakan AMY dan DA, diakui Sur sebagai Kepala BPKAD Kutim,sebelumnya ada komunikasi. “Jika tidak bertemu, AMY dan DA kirim pesan ke saya minta proses pencairan proyek yang dikerjakan,” aku Sur.

Seperti diberitakan, AMY dan DA kini didakwa sebagai penyuap sekaligus memberi THR  kepada Bupati Ism, Ketua DPRD EUF, Mus – Kepala Bappenda, Sur – Kepala BPKAD dan AET – Kadis PU. Dari keterangan tiga saksi kunci yang berhasil dihadirkan JPU KPK, semakin memperkuat dakwaan JPU. “Bagaimana saudara terdakwa apakah adakah keterangan saksi-saksi tadi dibantah,” tanya ketua majelis hakim Agung Sulistiyono yang dijawab AMY dan DA, tidak ada.(SK8/SK7/SK15)