SANGATTA (7/6-2018)
Ketua Panwaslu Kutim Andi Yusri mengingatkan warga masyarakat jangan terlibat politik uang pada Pilkada, karena bisa dihukum penjara. Aturan itu, terangnya, ada pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
“Sanksi pidana bisa penjara jika terbukti, karena di UU Pilkada tegas aturannya bahwa pemberi dan penerima sama-sama bisa dihukum. Ancaman pidana sampai lima tahun,” jelasnya saat bertemu dengan sejumlah Panwascam se Kutim belum lama ini.
Menurut Andi Yusri, dalam UU Pilkada proses hukumnya jelas dan tegas, bahkan jika ada aksi politik uang dapat diproses meski oknum yang terlibat melarikan diri. “Silahkan melarikan diri, tapi jika terbukti dengan bukti yang kuat akan diproses hingga persidangan meski oknum yang disangka tidak menghadiri persidangan,” bebernya.
Disebutkan, Imbauan Bawaslu kepada para kontestan pilkada agar tidak melakukan politik uang bukan hanya formalitas belaka, harus dicermati dan ditaati. Pasalnya, kata Yusri, larangan politik uang itu ancaman hukumannya serius dan berat.
Lebih jauh, ia menambahkan, peserta pilkada akan didiskualifikasi jika politik uang yang dilakukan bersifat terstruktur, sistematis, dan massif. “Tahun sekarang berbeda dengan yang tejadi selama ini, semua akan diselesaikan melalui hukum terbukti pasti dipenjara atau didiskualifikasi,” tandasnya.
Sebelumnya sejumlah peserta pertemuan Panwaslu se Kutim, diungkapkan berbagai bentuk praktik kecurangan baik pada Pileg maupun Pilbup Kutim. Salah satu bentuk kecurangan yang banyak terjadi money politik atau lebih akrab dikenal serangan fajar.
Selain itu terjadinya persembunyian surat undangan pemilih yang belakangan bisa diganti dengan uang senilai Rp500 Ribu perlembar.(SK12)