SANGATTA (1/11-2018)
Politikus Hanura ini menyebutkan dalam penggunaan dana aspirasi harus menggunakan skala prioritas, yag dimulai dari infrastruktur dan drainase, hingga persoalan layanan sosial kemasyarakatan. “Di Sangatta Utara, jelas amat berbeda cara penanganan dalam penggunaan dana aspirasi. Tidak semata-mata fisik namun juga non fisik, terlebih dalam penglihatan kita bersama, masyarakat di kecamatan ini banyak yang warganya memiliki penghasilan diatas rata-rata. Mengingat sektor pertambangan batu bara masih menjadi tulang punggung utama masyarakat. Sehingga kebutuhan hidup sehari-hari terpenuhi, tinggal bagaimana memberikan penguatan pada perbaikkan pelayanan-pelayanan publik, ini yang harus dijawab dan dipenuhi,” paparnya.
Ada perbedaan mendasar untuk tiap-tiap anggota DPRD asal Dapil Sangatta Utara dengan anggota DPRD dari Dapil lainnya yakni soal penggunaan dan pemanfaatan dana aspirasi. Skala prioritas tentu berbeda-beda jika daerah lain dapat dijawan dengan pembangunan infrastruktur dalam arti luas. Untuk Dapil Sangatta Utara jelas berbicara terkait pengembangan dalam menjawab persoalan sosial kemasyarakatan.
Secara pribadi, kata Angga, tidak banyak yang dapat dilakukan olehnya untuk dapat mengakomodir tiap-tiap keinginan masyarakat karena berkaitan dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki, sehingga dalam penerapannya dilakukan beberapa perwujudan program prioritas untuk masyarakat.
“Tidak banyak yang dapat saya berikan sebagai anggota DPRD. Karena apa? Dari satu sisi, anggota DPRD secara pribadi. Maka kita akan bicara soal anggaran yang terbatas, dari angaran yang diberikan kepada kami. Paling hanya bisa mengkondisikan beberapa tempat atau beberapa wilayah,” ungkapnya.
Aspirasi dari masyarakat tetap menjadi bahan masukkan anggota DPRD Kutai Timur, untuk dapat diperjuangkan secara general alias luas bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya. Namun untuk konteks aspirasi pada masyarakat di suatu Dapil, menjadi suatu perhatian khusus mengingat ada dana aspirasi dewan yang dapat dipergunakan untuk fokus program.
“Cara lain dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat ialah melakukan pendampingan dan pengawalan, terkait usulan masyarakat di Musyawarah dan Rencana Pengembangan Desa (Musrembangdes) hingga Musyawarah dan Rencana Pengembangan Kecamatan (Musrembangcam). Mengingat usulan tersebut terbangun dari tingkatan Rukun Tetangga, Desa, Kecamatan, hingga ke Kabupaten,” jelasnya.(ADV-DPRD KUTIM)