SuaraKutim.com, Sangatta – Setelah memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Faizal Rachman meminta kepada seluruh pengurus koperasi plasma sawit untuk wajib melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
Hal ini disampaikan dengan tujuan agar koperasi plasma dapat lebih transparan dalam melaporkan hasil usaha dan kinerjanya kepada anggota.
“Jangan sampai ada gejolak pengurus koperasi, yang dating lapor ke DPRD bahwa ada laporan tiga tahun tidak pernah RAT, berartikan dinas tidak ada pemantauan,” ucapnya Rabu, (10/05/23)
Menurut anggota DPRD Kutai Timur, kegiatan RAT merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap koperasi plasma setiap tahunnya. Dalam rapat tersebut, anggota DPRD juga menekankan pentingnya kegiatan RAT untuk menjaga kepercayaan anggota terhadap koperasi dan meningkatkan partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, kegiatan RAT juga menjadi salah satu wadah untuk membahas berbagai isu yang terkait dengan koperasi, olehnya ia meminta Dinas Perkebunan dan pihak terkait lainnya untuk memantau kondisi koperasi plasma yang ada.
“Saya pernah juga tanganin persoalan yang di Rantau Pulung, ada koperasi yang tidak pernah bagi hasil selama tiga tahun, katanya uangnya di pending perusahaan, baru mau bagikan kalau koperasinya sudah RAT, nah ini kan harusnya kalau satu tahun aja nda RAT sudah bisa diperingatkan,” jelasnya
Perosoalan RAT sendiri diutarakan oleh Faizal setelah menengahi permasalahan pembagian hasil plasma antara pengurus lama Koperasi Kongbeng Lestrasi dan pengurus yang baru. Diketahui sebanyak 61 anggota koperasi penuntu hak pembagian plasma yang tertunda selama kurang lebih lima tahun.(Adv/SK-05)