Beranda politik DPRD Kutim Anggota DPRD Kutim, Basti Sebut UU Ciptaker, Jadi Beban Serikat Pekerja

Anggota DPRD Kutim, Basti Sebut UU Ciptaker, Jadi Beban Serikat Pekerja

0
Anggota DPRD Kutai Timur, Basti Sangga Langi

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Pada hari ini, 1 Mei 2023, masyarakat di seluruh dunia merayakan Peringatan Hari Buruh Internasional. Hari ini diperingati sebagai hari yang menghormati kontribusi dan perjuangan para pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan memperbaiki kondisi kerja di seluruh dunia.

Begitu pula yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. gabungan 7 Serikat buruh Menggelar aksi damai, dengan membawa enam tuntutan salah satunya cabut undang-undang nomor 6 tahun 2023 dan seluruh peraturan pemerintah turunannya.

Hal tersebut mendapat respon oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Basti Sangga Langi yang mengatakan bahwa UU Ciptaker tersebut saat ini menjadi beban para buruh.

“Semoga pemerintah mendengarkan tuntutan para serikat pekerja seluruh Indonesia, tentang UU no 6 tahun 2023, yang mana telah di sahkan oleh Presiden, nah ini yang menjadi beban berat para serikat pekerja,” ungkapnya.

Lanjut Basti menyampaikan bahwa terkait dengan Omnibuslaw, dirinya sudah lama mempelajari dan merasa bahwa ada beberapa aturan yang tidak berpihak terhadap para buruh.

“ya memang ini sudah lama kita gaungkan, serikat pekerja bagaimana undang-undang cipta kerja ini, bisa di cabut oleh pusat, tapi ternyata malah di sahkan UU no 6, dan PP turunannya, sehingga seluruh buruh hari ini turun mei day, dan kami pemerintah baik DPR memberikan suport dan dukungan terhadap tuntutan teman-teman pekerja yang pada hari ini mereka suarakan,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama Ketua forum serikat buruh Kutim, H Hamka dalam orasinya menyampaikan bahwa hari buruh tidak hanya sekedar kegiatan seremonial semata tetapi bagaimana aksi yang dilakukan dapat memperjuangkan hak-hak buruh atau pekerja sehingga memiliki output yang dapat berpihak kepada buruh.

“Kawanku akibatdan tantangan kedepan dengan hadirnya UU Cipta Kerja ini bagi kita, bagi anak cucu kitasalah satu dari sekian banyakanya adalah fleksibilitas outsourcing dapat memicu praktik modern slavery,” pungkasnya.

Diketahui perayaan hari buruh di Kutai Timur di Ikuti oleh, Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Pertanian, Perkayuan & Konstruksi (FPPK) dan FB-92. (SK/05)