SuaraKutim.com, Sangatta – Muhammad Ali, Legislator Kutai Timur yang juga sebagai anggota Komisi B DPRD Kutai Timur, meminta pemerintah desa di daerah tersebut agar memanfaatkan dana desa untuk kemaslahatan masyarakat. Menurut Ali, dana desa merupakan salah satu sumber pendanaan yang penting untuk pembangunan di desa, dan harus dimanfaatkan secara tepat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat desa.
Hal ini sesuai dengan amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa diberikan dengan tujuan untuk melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, dan mandiri. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat membangun dan memberdayakan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan yang adil dan makmur.
Penggunaan dana desa tidak hanya difokuskan pada pembangunan infrastruktur desa, tetapi juga pada saluran irigasi di desa itu sendiri. Kutim, mengungkapkan bahwa dana desa yang telah dialokasikan oleh pemerintah pusat juga harus digunakan untuk pembangunan irigasi.
“PSDA memiliki kewenangan terhadap 108 daerah irigasi. Penggunaan dana desa tidak hanya untuk jalan dan jembatan, tetapi juga untuk infrastruktur sektor pertanian. Dari 108 irigasi, tidak semuanya berfungsi dengan baik. Infrastruktur irigasi harus diperbaiki untuk memastikan air sampai ke hilir,” ujarnya.
Muhammad Ali juga menegaskan bahwa penggunaan dana desa harus diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta meningkatkan kualitas hidup manusia dan mengatasi kemiskinan. Hal ini harus tercermin dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
“Jadi, infrastruktur yang dimaksud tidak hanya jalan, tetapi juga sektor perkebunan, pertanian, dan penanggulangan longsor. Penggunaan dana desa tidak hanya untuk kepentingan ekonomi, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa yang bermanfaat,” tambahnya. (red/sk-05/adv)