Beranda kutim Tingkatkan Kemampuan, Anggota Satpol PP Kutim Perlu Pendidikan

Tingkatkan Kemampuan, Anggota Satpol PP Kutim Perlu Pendidikan

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (6/2-2017)
Sebagai satuan pasukan pengamanan Perda Kutim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) dituntut mampu berbuat dan bertindak dalam upaya penegakan Perda dan Peraturan Bupati Kutim. Namun, tidak semua anggota Satpol PP Kutim terlatih dan memiliki kemampuan dasar.
Kepala Satpol PP Kutim, Arief Yulianto menerangkan Satpol PP Kutim saat ini berjumlah 96 orang berstatus Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dan 42 orang sudah mengikuti pelatihan dasar di Sekolah Polisi Negara (SPN) Balikpapan.
Kendala lain dihadapi Satpol Kutim, tidak adanya tenaga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Saat ini di Kutim baru ada satu orang PPNS, namun kini bertugas di Dinas Perkebunan. Padahal dalam upaya penegakan perundang-undangan, Satpol PP juga menangani tindak pidana ringan (Tipiring), termasuk penertiban dan pengamanan.
Dalam audensi dengan Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang belum lama ini, diungkapkan, selain mengajukan bantuan kelengkapan sarana dan prasarana penunjang tugas diharapkan jika ada pengrekrutan tenaga PPNS, agar tidak dipindahkan dari Satpol PP Kutim.
Arief mengungkapkan, untuk meningkatkan kemampuan anggota Satpol terutama yang belum mengikuti pembekalan pelatihan kemampuan dasar, akan mengikuti pelatihan di SPN Balikpapan. Sedangkan bagi yang sudah akan dilanjutkan tingkatannya hingga ke jenjang instruktur. “Jika telah dilakuka, barulah Satpol PP Kutim bisa melakukan pembinaan kepada anggota Satpol PP Kutim yang bertugas di kecamatan,” bebernya.(SK4)