Sangatta (21/2-2019)
Meskipun DPRD bekerja untuk seluruh masyarakat, namun untuk urusan pokok pikiran atau yang lebih dikenal sebagai aspirasi, hanya fokus untuk konstituen di daerah pemilihan (Dapil) personel DPRD itu sendiri. Demikian dikatakan anggota DPRD Kutim Sayid Anjas, pada wartawa beberapa waktu lalu.
“Aspirasi DPRD itu khusus untuk konstituen di Dapil masing-masing DPRD,” katanya.
Diakui, aspirasi itu adalah permintaan masyarakat melalui proposal, untuk suatu program pembangunan di daerahnya masing-masing. Oleh DPRD yang menerima proposal itu, dana pokok pikiran atau aspirasi ditempatkanlah anggaran di Dinas terkait, untuk dilaksanakan.
“Contoh, kalau masyarakat di Dapil I, di Dapil saya minta dibangunakan gang. Maka aspirasi saya masukkan di PU atau Perkim, untuk digunakan membangun gang sesuai dengan permintaan masyarakat itu. Jadi bukan kami yang laksanakan, tapi dinas terkait,” jelas Anjas, menanggapi pertanyaan wartawan terkait, apakah dana aspirasi DPRD bisa diminta Dinas atau OPD, untuk membiayai kegiatan mereka di Dinas.
Dikatakan, untuk membiayai kegiatan di Dinas, kalau memang kurang anggaran, maka dinas itu sendiri yang harus kreatif mencari anggaran. Termasuk dana CSR, atau sumber lainnya.
“Tapi kalau aspirasi, itu untuk masyarakat, untuk konstituen DPRD, sesuai dengan UU. Itupun tidak semua masyarakat, karena hanya untuk konstituen di Dapil. Karena tidak mungkin DPRD sangggup memenuhi permintaan masyarakat yang sangat banyak,” katanya.(ADV-DPRD KUTIM)