SANGATTA (245/5-2019)
Keuangan Pemkab Kutim tampaknya belum bisa disebut segera “sembuh” pasalnya hingga tahun 2019, pemerintah pusata melalui Menteri Keuangan masih melakukan pemontingan dana transfer, terlebih adanya lebih bayar yang sudah dilakukan pusat, bahkan kini Kutim tergolong berutang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Musyaffa mengungkapkan, akibat nilai lebih bayar pemerintah pusat kepada Pemkab Kutim melebihi nilai kurang bayar, mengakibatkan Pemkab Kutim meminta keringanan kepada pusat terkait jangka waktu pemotongan anggaran.
Musyaffa menjelaskan defisit keuangan yang terjadi saat ini akibat batalnya transfer dana kurang bayar oleh pusat. Ia menyebutkan, dari perhitungan hingga tahun 2017 dana kurang bayar oleh pemerintah pusat mencapai Rp711 miliar yang rencananya dibayarkan pada tahun 2018, namun karena turbulensi keuangan nasional, Kemenkeu membatalkan transfer dan kembali berjanji dibayar pada tahun 2019.
Namun, kata Musyaffa dengan kalimat sedikit melemah, Pemkab Kutim juga memiliki tanggungan kelebihan bayar mencapai Rp836 miliar lebih. Kalau dihitung-hitung, Kutim ada kewajiban membayar utang ke pemerintah pusat Rp125 M.
“Meski pusat mentrasnfer dana kurang bayar kepada Kutim, tetapi di lqin pemerintah pusat juga tetap melakukan pemotongan anggaran yang di transfer untuk menutupi dana lebih bayar selama ini,” beber Musyaffa.
Kepada wartawan, ia mengakui akibat adanya kelebihan bayar pusat itu, Pemkab Kutim mengajukan permohonan keringanan kepada pusat untuk tidak memotong sekaligus dana transfer ke daerah namaun bisa dibayar dengan mencicil antara 5 tahun hingga 8 tahun agar keuangan Kutim tetap stabil.(SK2/SK3)