SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Banyaknya mobil dengan nomor polisi (Nopol) dari luar Kalimantan Timur (Kaltim) yang beroperasi di Kutai Timur (Kutim), menjadi sorotan tajam DPRD Kutim. Kebanyakan kendaraan plat luar ini beroperasi di lingkungan tambang dan perusahaan sawit yang ada di Kutim dan merupakan mobil rental yang dibawa perusahaan dari luar, sebagai mobil operasional perusahaan selama menjalankan usahanya di Kutim.
Mobil dengan plat nopol dari luar itu, seperti dari pulau Jawa dan beberapa daerah lainnya di Indonesia, tidak memberikan kontribusi apa-apa buat pendapatan daerah bagi Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) dan terkhusus Kutai Timur (Kutim). Padahal, kendaraan itu juga ikut berkontribusi dalam kerusahan jalan yang dikerjakan pemerintah Kaltim dan Kutai Timur. Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan.
“Mobil dari luar itu pembayaran pajak kendaraannya harus dilakukan di daerah asal masing-masing, sehingga bisa dipastikan Kaltim, atau Kutim pada khususnya kehilangan potensi pajak kendaraan. Padahal, mereka digunakan untuk usaha di Kutim, tapi tidak memberikan sumbangsih apa-apa bagi Kutim,” katanya.
Diakui, memang belum ada peraturan daerah yang mengatur terkait persoalan pajak tersebut. Sehingga saat ini, plat nomor luar itu masih bebas berkeliaran dan beroperasi di Kutai Timur.
Namun, Arfan mengakui, jika pembahasan terkait kendaraan berplat nomor luar itu, sebenarnya sudah pernah ditindaklanjuti oleh Komisi A DPRD Kutim. Bahkan sudah menyampaikan kesejumlah perusahaan yang beroperasi di Kutim.
“Saya berharap itu, bisa ditindaklanjuti kembali, sehingga keberadaan kendaraan tersebut bisa memberikan kontribusi buat daerah ini. Bahkan jika bisa, ganti saja plat kendaraannya dengan Nopol (Nomor Polisi, red) KT (Kalimantan Timur, red). Sebab sangat merugikan jika tidak memberikan kontribusi apa-apa. Nanti kita minta Komisi A untuk kembali menindaklanjuti,” katanya.(Advetorial/Admin)