SANGATTA,Suara Kutim.com (27/10)
Menepis rumor dan kabar miring seputar pemberhentian kedua anggota DPRD Kutim yakni, Wakil Ketua DPRD Kutim Alfian Aswad dan Kasmidi Bulang, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Arief Yulianto, merilis surat keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang pemberhentian kedua anggota DPRD Kutim, yang kini ikut dalam ajang Pilkada Kutim 2015.
Arief mengatakan SK pemberhentian Alfian Aswad dan Kasmidi Bulang menepis rumor di masyarakat bahwa salah salah satu anggota DPRD Kutim yang mengundurkan diri ini ditolak surat pengunduran dirinya oleh Gunernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Disebutkan, Gubernur Kaltim menerbitkan SK Nomor 171.3-5783 tahun 2015 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kutai Timur atas nama Alfian Aswad. Sedangkan untuk SK pemberhentian Alfian sebagai sebagai Wakil Ketua DPRD Kutim bernomor 171.3-5784 tahun 2015. Terhadap Kasmidi Bulang yang tercatat dari Partai Golkar, Gubernur menerbitkan SK bernomor 171.3-5785 tahun 2015. “Ketiga SK telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim pekan lalu,” terang Arief Yulianto.
Arief mengaku heran ada kabar jika Gubernur Kaltim tidak menerbitkan menyetujui permohonan pengunduran Alfian Aswad dan Kasmidi Bulang. Menurut Arief, proses penerbitkan SK Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kutim tidak rumit karena semuanya telah memenuhi persyaratan.
Menyinggung hak-hak kedua anggota dewan seperti gaji, tunjangan dan lainnya, Arief menerangkan tetap diselesaikan sesuai batas waktu SK Gubernur Kaltim. “Kalau hak keduanya tetap dibayarkan hingga batas waktu berdasarkan SK Gubernur Kaltim yakni hingga Oktober dimana SK tersebut terbit pada 21 Oktober 2015,” tandasnya.(ADV-DPRD16/SK-03)