SANGATTA (27/6-2018)
Satpol PP bersama Dishub Kutim akan melakukan penertiban terhadap trotoar yang dijadikan tempat berdagang
“Satpol PP sudah sering melakukan teguran dan tindakan, tetapi para pedagang dan warga yang parkir kendaraannya menggunakan trotoar tetap bandel, kemungkinan nantinya akan dilakukan penindakan meski tergolong tindak pidana ringan namun ada yang diadili di Pengadilan Negeri Sangatta,” terangnya.
Disebutkan, pendekatan secara persuasif bahkan penindakan sudah dilakukan naun tetap saja berjualan dan memarkir kendaraannya di trotoar. “Penggunaan trotoar semacam ini tentu merugikan hak pengguna jalan dan penyandang disabilitas. Ini kembali persoalan mental dan integritas,” ujar Arif.
Ia menyebutkan, Beberapa titik di sepanjang jalan Yos Sudarso masih menggelar dagangan dan memarkir kendaraanya di trotoar. Tindakan ini tentu mengganggu pejalan kaki dan juga keindahan kota Sangatta. “Ada sanksi tegas bagi yang melanggar. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ). Sudah jelas sanksinya. Tapi diutamakan upaya preventif sebagai bentuk pengayoman dari pemerintah kepada masyarakat. Namun tidak pula membiarkan hak dan kewajiban antar masyarakat bertabrakan,” jelasnya.
Bagi masyarakat dan perusahaan yang berdomisili di sepanjang Yos Sudarso dan memiliki mobil Arief diingatkan untuk menyediakan kantong parkir di halaman rumahnya dan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir, termasuk para pedagang untuk lebih tertib berjualan. “Hargai hak pejalan kaki dengan menggunakan torotar sebagaimana fungsinya,” pesannya.(ADV-KOMINFO)