SANGATTA (30/4-2019)
ARP alias Rahim bin HS mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sanggata. Pemuda yang tinggal di Sangatta Utara ini, ditangkap Polisi karena melakukan penyekapan dan pencabulan terhadap Nia – bukan nama sebenarnya.
Perbuatan tak pantas dilakukan ARP, kata Muhammad Israq – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutim, terjadi Senin (3/12) tahun 2018 lalu di tempat kosnya. Nia yang merupakan anak berkebutuhan khusus itu, dibawa ARP ke tempat kosnya di Gang Lasinrang Sangatta Utara.
Selama berada di kosnya, Nia sempat digauli namun sebelumnya dirayu dan akan dinikahi. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Riduansyah, Senin (29/4) kemarin, Israq menyebutkan setelah mengauli Nia di kamar kosnya, terdakwa ARP membawa Nia ke Sangkulirang, kemudian Muara Badak – Kukar dan Palaran – Samarinda. “Selama Nia dibawa ke Sangkulirang, Muara Badak dan Palaran, tidak pernaha ARP meminta ijin orang tua Nia,” sebut Israq – usai sidang kemarin.
ARP sendiri didakwa melanggar Pasal 332 ayat (1) ke-2 KUHPidana, sementara pada persidangan kemarin, JPU menghadirkan Nia sebagai saksi korban, kemudian orang tua Nia dan Rara Amiati – seorang psikolog.(SK11)