SANGATTA,Suara Kutim.(7/7)
Pengguna bahan bakar minyak (BBM) mulai sekarang harus super hemat menggunakan BBM pasalnya Pertamina, belum banyak menemukan cadangan baru bahkan cendrung nihil. “Pertamina kesulitan dalam menemukan sumber-sumber sumur baru dan memiliki kandungan minyak bumi,” kata Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, Nasfar Nazar,
Ditemui disela kegiatan buka bersama antara SKK Migas, Manajemen Pertamina Aset 5 Sangatta Field dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Senin (7/7) diuraikan saat ini kegiatan eksplorasi minyak di Sangatta berkisar diangka 1.100 barel per hari.
Namun jika tidak dilakukan perawatan sumur, kandungan minyak yang ada akan habis dalam 12 tahun ke depan. “Saat ini sangat sulit untuk menemukan sumur-sumur baru sumber minyak bumi khususnya yang ada di wilayah Kalimantan,” jelasnya ketika ditanya wartawan.
Diungkapkan, secara alami, produksi minyak mentang mengalami penurunan antara 8 hingga 12 persen pertahun. Kalau menginginkan kestabilan produksi, sebut pria yang biasa disapa Nazar harus ada eksplorasi atau penemuan sumber-sumber baru.
Dengan Reseve Replacemen Ratio (R3) antara 40 hingga 50 persen saat ini produksi minyak mentah lebih besar dibandingkan dengan kegiatan eksplorasi penemuan sumber minyak baru. “Inilah yang menyebabkan kemampuan produksi pertamina saat ini hanya 8 juta barel per hari dibandingkan pada tahun 1990 hingga tahun 2000 yang mencapai 1,6 juta barel perhari. Sementara Kaltim merupakan penyuplai 20 persen kebutuhan minyak bumi bagi Indonesia,” bebernya.
Nazar berharap mendapatkan dukungan seluruh pihak dalam upaya ekplorasi dimana yang menjadi nyawa dalam upaya pemenuhan kebutuhan minyak dalam negeri. “Pembebasan lahan hingga urusan perizinan yang saat ini masih sulit bagi investor bagi perusahaan ekplorasi minyak yang masuk ke Indonesia,” sebut Nazar.
Disisi lain, terang Nazar, SKK Migas hanya memiliki izin minim yakni antara 3 hingga 6 tahun dalam kegiatan eksplorasi sebelum dipastikan ada kandungan minyak bumi dan bisa diproduksi. “Dengan memberikan kemudahan dan kelonggaran maka akan mempercepat peningkatan produksi minyak dalam negeri, sehingga memperkecil biaya pengeluaran dalam pengolahan dan tentunya berdampak pada besarnya dana bagi hasil daerah,” sebut Nazar.(SK-03/SK-09)