SuaraKutim.com, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), kembali lakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait persoalan warga di wilayah Kutim.
Kali ini RDPU dilakukan atas permasalahan yang dialami oleh, Koperasi Kombeng Lestari yang disinyalir tidak memberikan hak plasma terhadap anggotnya. Rabu, (10/05/23)
“Memang kalau untuk masalah ini kan, Kombeng lestari kan, masalah yang sudah lama sebetulnya, selama 5 tahun ini pengurus baru koperasi memending dana daripada 61 anggotanya,” ungkap Son Hata Anggota DPRD Kutim Komisi C, saat diwawancarai wartawan.
Lanjut Son Hata, menjelaskan bahwa persoalan bermula masalah saat anggota koperasi yang merasa tidak mendapatkan Hak nya yakni dana bagi hasil atau plasma. Ia juga menyampaikan bahwa DPRD hanya bertugas untuk menengahi persoalan warga tersebut.
“Solusi terbaik adalah memberikan yang terpending itu, makanya pihak perusahaan dan kepala Desa juga harus terlibat, kalau tidak ada solusinya silahkan ajukan hearing lagi,” Jelasnya.
Sementara itu Siti Umi Suleha yang mewakili anggota koperasi yang tidak mendapatkan haknya tersebut menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah diberikan informasi yang jelas mengenai persoalan tersebut. Bahkan ia juga telah menanyakan langsung kepada pengurus koperasi yang baru namun tetap tidak menemukan jawaban.
“Kenapa kami mengadu kesini (DPRD,red) karena kami sudah tidak tau lagi kemana kami harus mengadu ini pak, yang kami tanyakan ini pak kenapa kepemilikan kami dipending kenapa hasil kami dipending” tandasnya (Adv/SK-05)