Sangatta (25/3-2019)
Meskipun wajib retribusi, sesuai dengan Perda Kutim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dimana harus membayar retribusi, namun dalam kondisi tertentu boleh mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Dimana keberatan dapat diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
“Keberatan diajukan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama (tiga bulan) sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika wajib retribusi tertentu dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Artinya, suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan wajib retribusi. Namun kewajiban keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi,” ujar Anggota DPRD Kutim, Bahrudin dalam kegiatan Sosialisasi Perda Retribusi TPI, belum lama ini.
Dalam hal keberatan ini, maka Bupati dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan surat keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan surat keputusan keberatan. Ketentuan ini harus dilakukan, untuk memberikan kepestian hukum bagi wajib retribusi bahwa keberatan yang diajukan harus diberikan oleh Bupati.
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya, dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Jika pengajuan keberatan dikabulkan, sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan imbalan bunga sebesar 2 persen sebulan, untuk paling lama 12 bulan. Imbalan bunga, dihitung sejak bulan pelunasan sampai sampai dengan terbitnya SKRD. (ADV-DPRD KUTIM)