SANGATTA (29/12-2017)
Masalah APBD Kutim 2017 akan dibahas DPRD Kutim dengan Pemkabn Kutim, agar ditemukan titik temu persoalan yang bisa diatasi bersama.
Wakil Ketua DPRD Yurlianus Palangiran kepada Suara Kutim.com, Kamis (28/12) menyebutkan, selama ini DPRD terus monitor perkembangan APBD Kutim termasuk menerima curhatan sejumlah masyarakat baik pegawai maupun kontraktor. “Sebagai mitra Pemkab Kutim, kami ingin tahu masalah defisit yang sebenarnya karena selama ini diketahui hanya informasi media massa saja,” kata Yurlianus ketika ditanya rencana hearing yang dilakukan hari ini.
Sebelumnya, APBD Kutai Timur (Kutim) diperkirakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Musyaffa terus dilanda minimnya penerimaan. Bahkan ‘badai’ keuangan ini, ia perkirakan berlangsung hingga tahun 2018 yang tinggal menghitung hari.
Hantaman badai defisit keuangan daerah diakuinya terasa di tahun anggaran 2017 yang tiada lain karena Kutim berharap Dana Bagi Hasil (DBH) pajak maupun royalti batubara dan migas. “Belum lagi pemerintah pusat yang tidak konsisten dalam penyaluran DBH,” ujar Musyaffa.
Kepada Suara Kutim.com, ia menyebutkan masalah defisit APBD ini dialami semua daerah di Kalumantan dan Sumatera yang selama ini mengandalkan DBH.
Disisi lain, pemerintah pusat gencar melaksanakan dalam pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah sementara ada daerah yang dikalahkan termasuk Kutim.
Dijelaskan, pada tahun 2015 lalu pemerintah pusat melalui Pepres DBH yang akan ditransfer untuk Kutim 2016 sebesar Rp 3,4 triliun. Namun belum habis tahun 2016, pusat terbit Perpres Nomor 66 tahun 2016 untuk penetapan DBH yang akan ditranfer pada APBD-P 2016 hanya Rp1,9 triliun, sehinga dilakukan rasionalisasi dan menyebabkan defisit sebesar Rp 1,4 triliun.
Selain itu, Pemkab Kutim memiliki hutang lebih Rp 600 miliar, namun kenyatannya DBH yang dijanjikan tidak semuanya disalurkan sehingga dilakukan penyesuain kelebihan salur sebesar Rp 138 miliar.
Pada tahun 2016, berdasarkan Perpres Nomor 97, DBH yang akan ditransfer pada APBD Kutim 2017 sebesar Rp2,06 triliun. Namun pada bulan Agustus, berdasarkan Perpres 86 tahun 2017 dirubah menjadi Rp 1,8 triliun dan Kutim kembali mengalami defisit sebesar Rp 246 miliar. “DHB yang ada tidak seluruhnya ditransfer, karena menjadi dana kurang salur sebesar Rp 340 miliar. Kini dipenghujung tahun 2017, tepatnya pada 13 Desember kemarin, pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perubahan rincian DBH yang akan ditransfer ke Pemkab Kutim yakni hanya Rp 8,9 miliar dari rencana sebesar Rp 148 miliar,” bebernya.
Akibat perubahan DBH itu, kini kondisi APBD Kutim sakit sementara yang akan dibayarakan sudah menumpuk termasuk gaji Ketua RT, PAUD dan kontarktor.(SK3/SK12))