Beranda hukum Bakal Calon Legeslatif Jangan Curi Start Kampanye, Bisa Dihukum Penjara

Bakal Calon Legeslatif Jangan Curi Start Kampanye, Bisa Dihukum Penjara

0

Loading

SANGATTA (10/7-2018)
Bakal Calon (Balon) anggota DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi Kaltim atau Kabupaten Kutim, diingatkan Ketua Panwaslu Kutim Andi Yusri tidak melakukan kampanye atau curi start karena bisa dikenakan sanksi.
Kepada Suara Kutim.com, ia menyebutkan saat ini baru pada tahap pendaftaran oleh masing-masing Partai Politik (Parpol) peserta pemilu di KPU. “Panwaslu melakukan pengawasan dan monitoring jangan sampai ada yang melakukan curi start dalam melakukan kampanye,” terangnya seraya membenarkan sudah mengumpulkan data pemantauan terutama kampanye melalui media sosial.
Ditegaskan, setiap Balon tidak diperbolehkan melakukan kampanye terkait pencalonan dirinya sebelum dikeluarkannya daftar calon tetap (DCT). Sesuai Peraturan KPU, bahwa kegiatan kampanye baru bisa dilakukan tiga hari setelah diterbitkannya DCT.
Selain itu, kegiatan sosialisasi hanya boleh dilakukan oleh Parpol di lingkungan internal partai sendiri dan kepada kadernya sendiri, belum secara terbuka. “Saat ini belum diperkenankan adanya pemasangan atau menampilkan atribut kampanye dalam bentuk apapun terkait Pileg, termasuk melalui media sosial,” tandasnya seraya menambahkan masa kampanye 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Ditanya seputar pelarangan kampanye di luar jadwal, Andi Yusri menyetir pasal 492 UU Pemilu 2019 yang bisa dipidana selama 12 bulan dan denda paling banyak Rp12 Juta. (SK3)