SANGATTA,Suara Kutim.(8/11)
Carut marut operasional dan investasi perusahaan daerah (Perusda) PT Kutai Timur Energi (KTE) milik Pemkab Kutai Timur yang berakhir dengan menyeret sejumlah manajemen Perusda tersebut ke balik jeruji besi, membuat Anggota Badan Angaran (Banggar) DPRD Kutim David Rante, angkat bicara.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menegaskan walaupun sudah ada beberapa dana yang masuk ke kas daerah (Kasda) yang merupakan sitaan kejaksaan dari kasus korupsi PT KTE. “Banggar DPRD sepakat untuk tidak menggunakan dana yang telah masuk tersebut. Hal ini merupakan hasil konsultasi dengan pihak Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Walaupun diakuinya, pada pertanggung jawaban APBD Kutim tahun 2014 lalu, dana ini tetap tergambarkan dalam pemasukan non pajak sebesar Rp 83 Miliar,” sebut David Rante.
Kesepakatan untuk tidak menggunakan dana sitaan KTE, ujarnya, bukan hanya sekedar mempertimbangkan bahwa kasus hukum PT KTE yang hingga ini masih bergulir tetapi karena ada masalah internal dalam tubuh Perusda tersebut seperti belum diselesaikannnya pembayaran gaji karyawan KTE dan permasalahan lainnya.
Menuryt David Rante, jangan sampai mengunakan dana yang ada yang akhirnya membebani DPRD untuk menyelesaikan permasalahan yang ada sebelumnya atau bahkan menimbulkan permasalahan baru.
Bahkan kemungkinan dana yang masuk ke kas daerah akan terus bertambah seiring dengan penyelesaian beberapa kasus hukum PT KTE yang hingga kini masih bergulir. Sehingga ada baiknya semua permasalahan hukum yang membelit PT KTE ini diselesaikan terlebih dahulu, baru kemudian Pemkab Kutim dan DPRD kembali membicarakan mau digunakan untuk apa dana sitaan sudah yang ada.
Seperti diwartakan, Bupati Ardiansyah Sulaiman membenarkan adanya sejumlah uang yang masuk ke dalam Kasda Kutim dari hasil sitaan kasus korupsi PT KTE. Namun dana ini belum bisa digunakan karena masih banyaknya permasalahan yang belum terselesaikan dan membelit internal PT KTE sendiri serta belum adanya regulasi yang mengatur penggunaan dana tersebut.(ADV-DPRD30)/SK-03)