SANGATTA (18/4-2017)
Dana bantuan keuangan Partai Politik (Parpol) lebih besar di arahkan untuk pendidikan politik paling sedikit 60 persen dari jumlah bantuan yang diterima. Selain itu, semua penggunaan atau laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan sebelumnya yang telah diperiksa BPK.
Apabila tidak ada pelaporan pertanggungjawaban, berdampak terhadap realisasi atau pengalokasian bantuan selanjutnya. “Ketentuan realisasi penggunaan dana bantuan diaudit BPK tiada lain penjabaran dari Permendagri Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 77 Tahun 2014,” terang Kepala Badan Kesbangpol Kutim Abdul Kader dihadapan perwakilan Partai Politik se Kutim, Selasa (18/4.
Dipertemuan yang digelar Badan Kesbangpol Kutim bertujuan agar semua Parpol penerima bantuan aktif dalam menyampaikan realisasi penggunaan bantuan terlebih format laporan sudah tersedia. “Semua tinggal memasukan data saja, termasuk melengkapi dengan bukti fisik,” terang Abdul Kader.
Sebelumnya Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Asmuransyah menerangkan, pendidikan politik yang menjadi focus dana bantuan untuk kegiatan seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan,workshop, atau pertemuan dengan kader partai. “Dalam aturan Permendagri dana bantuan Parpol diarahkan dua kelompok yakni pendidikan politik dan operasional sekretariat,” terang mantan Sekcam Batu Ampar ini.
Pertemuan di ruang rapat Kesbangpol Kutim bertujuan pengurus Parpol terutama bendahara, bisa menyusun LPj dengan baik dan tepat waktu. “Kami ingin semua Parpol bisa memahami system atau format pelaporan yang telah disederhanakan sehingga mudah dilakukan audit oleh BPK,” imbuh Abdul Kader.
Sayangnya dari sejumlah Parpol penerima bantuan melalui APBD Kutim, hanya 8 Parpol yang hadir yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Hanura, PPP, PAN, Nasdem, PKS dan PDI Perjuangan.(SK11)